crossorigin="anonymous">

BPK TEMUKAN KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN SENILAI Rp2,75 MILIAR DI DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON

CyberTNI.id | Cirebon, 9 Juni 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon dengan nilai mencapai Rp2.754.235.196,70.

Temuan tersebut tercantum dalam Surat BPK Nomor 19.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, khususnya pada poin 2 huruf d yang mengungkap adanya kekurangan volume fisik pekerjaan pada sejumlah proyek yang telah dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah.

Pembayaran 100 Persen, Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa seluruh pembayaran terhadap 20 paket pekerjaan tersebut telah dilakukan hingga 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, kualitas infrastruktur yang dibangun dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Temuan Terbesar Tahun Anggaran 2024

Dari total nilai temuan BPK pada Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp4,97 miliar, temuan pada Dinas PUTR merupakan yang terbesar dengan nilai sekitar Rp2,75 miliar atau lebih dari 55 persen dari keseluruhan nilai temuan.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengendalian dan pengawasan proyek konstruksi masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.

BPK Perintahkan Pengembalian ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon untuk memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut telah berakhir pada Juli 2025.

Sudah Dikembalikan atau Belum?

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah:

Apakah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,75 miliar tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah?

Hingga Juni 2026, atau lebih dari 10 bulan setelah batas waktu tindak lanjut berakhir, belum terdapat informasi resmi yang terbuka kepada publik mengenai status pengembalian dana tersebut.

Transparansi atas tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan mencegah terjadinya kerugian negara yang berlarut-larut.

Tiga Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Tim CyberTNI.id Jawa Barat akan terus mengawal perkembangan temuan ini dan berencana meminta klarifikasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait:

  1. Apakah kelebihan pembayaran sebesar Rp2.754.235.196,70 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah?
  2. Jika belum, apa kendala atau hambatan yang menyebabkan rekomendasi BPK belum dituntaskan?
  3. Apakah terdapat sanksi administratif atau disiplin yang telah dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS?

Infrastruktur dan Integritas

Jalan, irigasi, dan jaringan merupakan infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Karena itu, temuan BPK ini bukan hanya soal angka Rp2,75 miliar, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik, kualitas pembangunan daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Publik berhak mengetahui: apakah uang daerah yang menjadi temuan BPK sudah kembali ke kas daerah, atau masih menjadi piutang yang belum terselesaikan hingga hari ini?

 

 

Team_jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *