4 ANGGOTA POLSEK MENTENG MINTA THR DI PERIKSA PROPAM POLRES METRO

Cyberpolri.idJAKARTA: Sebuah surat yang mengatasnamakan Polsek Metro Menteng terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa THR dimaksud diperuntukkan bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Surat itu juga mencantumkan empat nama anggota kepolisian, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Anwar.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Menteng.

“Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” ujar Rezha , Senin (24/3/2025).

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk meminta THR kepada masyarakat.

 

Sebagai langkah tegas, empat anggota yang namanya tercantum dalam surat tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng yang diduga menyebarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha hotel, akan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

 

Adapun tiga nama lain yang tercantum dalam surat, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengklaim tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.(Red/Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *