crossorigin="anonymous">

Redaksi

         Diterbitkan Oleh:

 

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL
SK. Kemenkumham
AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025
NPWP. 10.000.000.123.3006
SERTIFIKAT TERDAFTAR PAJAK : S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025
TANGGAL TERDAFTAR : 24 Maret 2025
ALAMAT : Jl. Eco nomer 8 Ciputat, Jakarta 
NO. TELEPON : 081229153917

EMAIL : cybertni.id@gmail.com

TDPSE KOMINFO : 
KBLI : 63122 + 58130
AKTE NOTARIS : Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.
Nomor 24 Tanggal 22 Maret 2025

DEWAN PENDIRI : AHMAD WIBISONO,S.H

KOMISARIS : SRIWAHYUNI

DIREKTUR: MAYOR TNI(PURN)FAHRUROZI

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL

 

DEWAN PEMBINA

1. Letnan Jenderal (Purn.) Mulyono

2. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adi Wasesa

3. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.

4. Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Kusuma

5. Brigadir Jenderal (Purn.) Taufik

6. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Susno Duadji

7. Komisaris Besar Polisi Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

8. Mayor Jenderal TNI M. Arif Siswanto

9. Kolonel TNI Sapto Irianto

10. Sersan Kepala Trijoko Santoso

11. Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H

12. Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.

13. Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.

14. Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.

15. Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.

16. Drs. H. Gusti Arman, M.Si.

17. Pangeran Sanggau Kalimantan Barat

18. Radin Surya Dharma

19. Letjen TNI (purn) Agus Kriswanto

20. Nurul Kamal

21. Laksda TNI(Purn) Tri Prasodjo

22. Letjend TNI (Purn) Madsuni

23. Letjend TNI (Purn) Eko Margiyono

24. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus

25. Letjen TNI (Purn) Syahrir MS

26. Mayjen TNI Mar (Purn) Widodo Dwi Purwanto

27. Mayjen TNI Ferdial Lubis, MPICT

28. Mayjen TNI Putra Widiastawa

29. Brigjen TNI IG Putra Yasa, S.I.P

30. Brigjen TNI Hendriyadi, S.H

31. Brigjen TNI Donny Ismuali Bainuri, S.Hub., Int., M.A.S.S.S.,

32. AKP P SAYUTI SH.

33. Yazid Ahwan

34. Sriyono (Gus Dipo)

 

REDAKSI

Pimpinan Umum : Ahmad Wibisono, S.H., C.MDF., C.JKJ.

Wakil Pimpinan Umum : Agung Mulyanto

Pimpinan Redaksi : Syaiful Anwar

Wakil Pimpinan Redaksi : 

Sekretaris Jenderal : Sah Rehal Abduh S,H.

 

TIM PENASEHAT HUKUM

1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDC., PFW., C.MDF.

2. Azam Khan, S.H.

3. Asep Suherman, S.H.

4. Paroji, SH., M.MA

 

Penasehat Hukum Jawa Barat : 

 

Penasehat Hukum Jawa Timur : Moch Yusuf, S.H

 

Dewan Penasehat Provinsi Aceh : Heriadi

 

Dewan Pembina Sumatera Selatan : Joko Winarto

 

Editor/IT

Putra Jaya Sukma

 

BENDAHARA 

Della Permata

 

KOORDINATOR LIPUTAN 

Andyk S S.T.

 

REDATUR BERITA

Della Permata

 

KABID HUMAS

 

Divisi Marketing & Kerjasama

Muhammad

 

KANTOR PERWAKILAN

Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur : Nanang Ma’ruf

Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur : Slamet

Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat : Nanang Kalnadi

Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat : Moch Mansur

Penasehat Kaperwil Wilayah Jawa Barat : Didi Wijaya

Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah : Abdul Azis

Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah : Muhammad

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan : Leman Sanjaya

Kepala Perwakilan Wilayah Banda Aceh : Eka Panca Oktian

Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah : Titin Sumarni

Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan : Sulasmi

 

BIRO WILAYAH

Kepala Biro Kabupaten Batang : Muh Miftakhul Imam 

Kepala Biro Mojokerto :

Kepala Biro Cirebon Kota : Agus Mulyanto

Wakil Kepala Biro Cirebon Kota :  Supriyadi

Kepala Biro Kabupaten Cirebon : Semi Gunawan

Wakil Kepala Biro Kabupaten Cirebon : Ujang Mahmudin

Kepala Biro Kuningan : Ridho R

Wakil Kepala Biro Kuningan : Denny Lesmana

Kepala Biro Kabupaten Indramayu :

Kepala Biro Pemalang : Siti Maryam

Wakil Kepala Biro Pemalang : Soleh Hadi Mustofa C.,PFW

Kepala Biro Sidoarjo : Meiana Wahyu Sundari

Kepala Biro Jombang : Ririn Rosiana

Kepala Biro Kudus : Noor Hadi S.Pd., MBAB

Kepala Biro Kendal :

Kepala Biro Brebes : Mahudi

Wakil Kepala Biro Brebes : Makrus

Kepala Biro Boyolali : Suparmo

Kepala Biro Magelang : Aris Budi Cahyono

Kepala Biro Kabupaten Semarang : Edi Sutiman

Kepala Biro Musi Banyuasin : Amri

Kepala Biro Palembang : Agung Sejati Muhalimah

Kepala Biro Ogan Komering Ulu : Alis Kelana

Kepala Biro Nganjuk : Wahyu Widodo

Kepala Biro Bandung Timur : Agus Ismail

Wakil Kepala Biro Bandung Timur : Rifalma Dias S.

Kepala Biro Karanganyar : Tambah Gunawan

Kepala Biro Kabupaten Demak :

Kepala Biro Surakarta : Moch Sulistyo S.

Kepala Biro Kabupaten Blora : Wiwik Anjar Wahyu W.

Sekretaris Biro Kabupaten Blora : Suwardi

Bendahara Biro Kabupaten Blora : Nurwawan

Kepala Biro Kabupaten Tulungagung : Teddy Basuki

Kepala Biro Kabupaten Situbondo : Ady Purnomo

Kepala Biro Kabupaten Grobogan : Muhlisin

Kepala Biro Kabupaten Banyumas : Imam Riyanto

Kepala Biro Kabupaten Demak : Rokani

 

DIVISI INTELIJEN INVESTIGASI

Kadiv intelijen Investigasi : Nanang Suryono,SPd. MPd

Wakil Kepala Divisi Intelijen Investigasi : 

Kapala Divisi Investigasi : Ulum Yadi Budi Santoso

Wakil Kepala Divisi Investigasi : Muhammad Deni Ardiansyah

Divisi Intelijen Investigasi Nasional : Radin Suryadharma

Divisi Intelijen Investigasi : Rudianto C,PM., C,PFW

Divisi Intelijen Investigasi : Arden Suhadi C,PM., C,PFW

Divisi Intelijen Investigasi : Kusbiantoro Pamungkas

Divisi Intelijen Investigasi : Hasanudin

Divisi Intelijen Investigasi : David Setiawan

Divisi Intelijen Investigasi : Sumarno

Divisi Intelijen Investigasi : M. Imam Syafi’i

Divisi Intelijen Investigasi : Taufik Wirantoko, S.Pd

Divisi Intelijen Investigasi : R. Dadang Gunawan

Divisi Intelijen Investigasi : Zubaidah

Divisi Intelijen Investigasi : Andik Pratama

Divisi Intelijen Investigasi : Siswo Budi Santoso

Divisi Intelijen Investigasi : KRAT A.Ajie Adhi Brata S.H.

Divisi Intelijen Investigasi : Hadi, S.H

Divisi Intelijen Investigasi : Rudi

Divisi Intelijen Investigasi : M. Ferry Ardiansyah

Divisi Intelijen Investigasi : Muhammad Imron

Divisi Intelijen Investigasi : Menik Ambarwati

Divisi Intelijen Investigasi : Sandi Mararangen

Divisi Intelijen Investigasi :

Divisi Intelijen Investigasi : Dedy Ferdiyan Wahyu Ananta

Divisi Intelijen Investigasi : Supri Duro

Divisi Intelijen Investigasi : Wawan Sanjaya

Divisi Intelijen Investigasi : Dimyati

Divisi Intelijen Investigasi : Agus Salim, S.H.

Divisi Intelijen Investigasi : Parno

Divisi Intelijen Investigasi  : Agus Amin

Divisi Intelijen Investigasi : Lego Suhono

 

INTELIJEN INVESTIGASI KABUPATEN PONOROGO 

Suradi

 

INTELIJEN INVESTIGASI 

Muhammad Nur Faisal

Nursam

 

DIVISI INVESTIGASI 

Kabupaten Kuningan : Alan

Jawa Barat : Chaerudin

Andi sugandi

 

INVESTIGASI JAWA BARAT

Iwan Bella

Surachamat

Marjuki

 

TEAM INVESTIGASI

Eko Budi Santoso

Abdul Munir

Sulasmi

Sofyan

Ade Sukmana

Aep Ruhelan

Marji

Suroto

Eklis

Khoirul Bashori

Hemasari Widya Puspita

Didi Ardi Firmanu

Slamet

Indriasto Pradono

Davis Junaidi

Firuskhan

Botok

Ahmad Saiful Hadi

Sumadi

 

JURNALIS

Nani Yuningsih

Agus Bakir

Nunu Nugraha

Yudi Hermawan

Vivin Ervina

Sukari Adi Widodo

Mushodirin

Zainul Abidin

Sri Wahyuni

Wiwik Nurgiyanti

Muhamad Tohari

Elanovia

 

WARTAWAN

Erik Prasetyo

Angga Lintang

Wahyu Nugroho

Rudi Yanto

Nurhayadi

Anton Hanapi

Gilang Arif Aryono

Abdul chafidz

Maura Dea Ali Sirat

Zidan Dwi Firmansyah

Bayu Tudhung Priangga

 

WARTAWAN SUMSEL 

M Yusuf

Vera Junika

 

JURNALIS SUMSEL

Anang Heriyanto

 

WARTAWAN INDRAMAYU 

Yopiyana

Makrudi

Ato illah

Selamet Riyadi

Eko Tri As

Syech Abdul Khalim

 

WARTAWAN JAWA BARAT

Sutaman Jaya Wiharja

Yunus Taufik

 

NOMER REKENING 

BCA An : Della Permata

Rek : 0131633521

 

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA CYBERTNI.ID

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA Tahun 2024
PIHAK PT.CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
 

TIDAK BOLEH TERLIBAT :


1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI CyberTNI.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak 

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media CYBERTNI.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”