CyberTNI.id | Jakarta, 27 Agustus 2025 – Lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan surat di Polres Sumenep, Jawa Timur, akhirnya diadukan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Kuasa hukum pelapor menilai, kasus yang bergulir sejak 2021 itu tidak kunjung mendapat kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan oleh pelapor bernama Sahrup pada 2 Desember 2021. Terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 372 KUHP.
Penyidik Polres Sumenep kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: Sprin-Dik/366/V/2024/Satreskrim tertanggal 1 Mei 2024. Namun hingga lebih dari empat tahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.
Melihat berlarut-larutnya penanganan kasus, pelapor melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nadianto & Associates yang diwakili Gita Kusuma Mega Putra, bersama Organisasi Feradi WPI pimpinan Adv. Donny Andretty S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., resmi melayangkan aduan ke Mabes Polri pada 27 Agustus 2025.
“Kami sangat khawatir terjadi kelambanan penanganan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kami memohon atensi dari Kapolri, Itwasum, Biro Wasidik, hingga Propam Mabes Polri agar perkara ini segera mendapat kepastian,” ujar kuasa hukum pelapor.
Mereka berharap Mabes Polri segera mempercepat penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat atas lambannya penanganan perkara di tingkat daerah. Dengan laporan ke Itwasum Mabes Polri, pelapor berharap adanya campur tangan langsung agar kepastian hukum yang adil dapat segera terwujud.
Red_team