Kejari Yogyakarta Penanganan Perkara Kedua Tersangka Perpajakan Tetap Berjalan

CyberTNI.id | YOGYAKARTA,Kamis (27/11/2025) — Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY menyerahkan dua tersangka perkara perpajakan, JBA dan YAP, kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemungutan dan penyetoran PPN pada CV GSI, perusahaan event organizer yang kini sudah tidak beroperasi.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menjelaskan, JBA selaku direktur CV GSI diduga menyampaikan SPT Masa PPN Januari–Oktober 2018 dan November–Desember 2018 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara YAP, konsultan pajak perusahaan, diduga menerima setoran PPN tetapi mengambil sebagian untuk kepentingan pribadi.

“Itu menjadi tanggung jawab direktur. Konsultan hanya membantu, tetapi pajaknya tetap tidak disetor atau disetor tidak benar. Karena itu direktur tersangkut juga,” ujar Erna saat konferensi pers.

Penyidik PPNS Bayu menyebut penanganan perkara dimulai akhir 2019 setelah analisis DJP menemukan indikasi ketidakbenaran pelaporan.

“Mereka sempat membayar sekitar Rp200 juta, tetapi tidak menutup seluruh kekurangan,” ujarnya.

Karena tidak ada pelunasan lanjutan, perkara naik ke pemeriksaan bukti permulaan, kemudian penyidikan, hingga dinyatakan lengkap (P21). DJP menyebut kekurangan pembayaran PPN mencapai sekitar Rp774,09 juta, dengan total kewajiban berikut sanksi mencapai Rp3,09 miliar.

Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, mengatakan kedua tersangka sedang diperiksa untuk menentukan sikap penahanan. Ia menyebut keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i jo Pasal 43 UU KUP dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 6 tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penyidik DJP juga telah menyita aset milik para tersangka berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

“Untuk perkara pajak, ada sifat unik: apabila kekurangan pembayaran pajak dilunasi saat persidangan, proses dapat dihentikan melalui penetapan hakim.” tambah Hartono.

Jika pelunasan dilakukan setelah penuntutan, perkara tetap berjalan, namun tersangka bisa tidak ditahan sesuai pertimbangan jaksa.(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *