Surat Terbuka untuk Presiden RI: Desakan Tindakan Tegas kepada Menteri ATR/BPN atas Pernyataan Keliru yang Mengancam Stabilitas Agraria Nasional

CyberTNI.id | Jumat 28 November 2025

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

 

Perihal: Permohonan Tindakan Tegas terhadap Menteri ATR/BPN atas Pernyataan Publik yang Menyesatkan dan Berpotensi Memicu Gejolak Nasional

 

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Di Istana Negara

 

Dengan hormat,

 

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan kegelisahan mendalam sebagai warga negara atas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut bahwa “Eigendom Verponding sudah tidak berguna”. Pernyataan tersebut bukan hanya keliru secara sejarah, hukum, dan konstitusi, tetapi juga berbahaya karena dapat menjadi legitimasi baru bagi mafia tanah, serta menimbulkan kegaduhan nasional yang merugikan rakyat.

 

1. Pernyataan yang Tidak Berdasar dan Mencederai UUPA 1960

 

Sebagaimana Bapak Presiden ketahui, UUPA 1960 tidak menghapus dokumen kolonial seperti eigendom verponding sebagai bukti awal. Ia hanya menghapus rezim hukum kolonialnya, namun tetap menjadikan dokumen tersebut alat bukti administratif dalam penataan hak atas tanah.

 

Pernyataan yang diucapkan Menteri ATR/BPN jelas menunjukkan kurangnya pemahaman sejarah agraria, serta mengabaikan realitas yuridis bahwa verponding masih digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan dan di Kantor Pertanahan.

 

2. Pernyataan yang Berpotensi Memicu Gejolak Nasional

 

Ucapan seorang Menteri adalah bagian dari kebijakan negara. Ketika ucapannya salah dan sembrono, dampaknya sangat luas:

 

Memberikan ruang bagi mafia tanah untuk memanipulasi opini publik,

 

Mengacaukan pemahaman masyarakat terkait bukti hak atas tanah,

 

Menimbulkan keresahan bagi pemilik dokumen verponding yang sah,

 

Mengganggu stabilitas agraria nasional.

 

Pernyataan tersebut berpotensi menjadi bahan bakar konflik horizontal, terutama di daerah-daerah yang memiliki sejarah panjang sengketa tanah.

 

3. Mentri ATR/BPN Menjadi Bagian dari Masalah, Bukan Solusi

 

Dalam kondisi negara sedang berjuang memberantas mafia tanah, seorang Menteri seharusnya menjadi benteng terakhir bagi rakyat. Namun pernyataan yang tidak berdasar ini justru:

 

Melemahkan posisi rakyat kecil,

 

Menguntungkan kelompok-kelompok yang selama ini bermain dalam kegelapan sistem pertanahan,

 

Mengaburkan arah reformasi agraria yang Bapak canangkan.

 

Seorang pejabat yang mengurusi tanah rakyat tidak boleh asal bicara, apalagi ketika ucapannya bertentangan dengan substansi UUPA dan sejarah perjuangan bangsa.

 

4. Permohonan Tindakan Tegas dari Presiden

 

Dengan segala kerendahan hati namun penuh ketegasan, saya memohon kepada Bapak Presiden untuk:

 

Memanggil dan mengevaluasi Menteri ATR/BPN atas pernyataannya yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

 

Menghentikan atau memberhentikan Menteri ATR/BPN apabila terbukti tidak memahami substansi tugasnya dan membahayakan kepentingan rakyat.

 

Mengeluarkan klarifikasi resmi dari Pemerintah, agar tidak terjadi kekacauan pemahaman di tengah masyarakat.

 

Menguatkan kembali komitmen pemberantasan mafia tanah yang semakin canggih memanfaatkan celah kebijakan.

 

5. Penegasan dari Rakyat untuk Presiden

 

Bapak Presiden, rakyat membutuhkan pejabat negara yang paham sejarah, mengerti hukum, dan bekerja dengan hati–bukan pejabat yang asal berbicara dan merugikan bangsa.

 

Ketika seorang Menteri salah bicara, rakyat yang menjadi korban.

Ketika seorang Menteri salah memahami hukum, mafia tanah yang mengambil keuntungan.

Ketika seorang Menteri tidak layak, Presiden yang harus turun tangan.

 

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara yang mencintai tanah air, agar negeri ini tidak terus menerus dirusak oleh oknum pejabat yang tidak memahami urgensi dan sensitivitas persoalan agraria.

 

Hormat saya,

 

Sugiyatnoko

(Purn. TNI / Pemerhati Agraria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *