CyberTNI.id|JAKARTA,Jumat (5 /12/2025)— Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,angkat bicara mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik “silent blue code”. Praktik ini, menurut Sugeng, memberikan kesempatan bagi aparatur yang melanggar untuk mendapatkan kenaikan pangkat setelah sanksi diberikan. Ia menyoroti kasus ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri di kompleks parlemen.
Sugeng menjelaskan bahwa “silent blue code” adalah praktik yang mentoleransi pelanggaran di internal Polri. Beberapa perwira yang pernah terjerat kasus, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, telah menerima sanksi, namun kemudian mendapatkan kenaikan pangkat dan posisi baru setelah perhatian publik mereda.
Ia menekankan bahwa reformasi Polri tidak hanya sekadar merombak jajaran, tetapi juga harus menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas. “Banyak perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan kini aktif kembali dan naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bidang pengawasan dan sanksi,” tambahnya.
Sugeng mengingatkan bahwa praktik ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Personil Polri dan menegaskan pentingnya perbaikan kultur internal untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.(Nang)












