CyberTNI.Id | CIREBON, 05/12/2025 – Warga Masyarakat Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan beberapa perwakilan Swadaya Masyarakat, menghadiri Audiensi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, untuk mempertanyakan kejelasan Anggaran Dana Desa Cipanas yang diperuntukan untuk Peningkatan produksi tanaman pangan, alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung serta pembelanjaan pupuk cair.
Dikatakan Kusmin, Scm, Ketua DPD Cirebon Raya LSM Garda Patriot Bersatu, didampingi beberapa Warga masyarakat Desa Cipanas, mengatakan pada CyberTNI.id, disela-sela kesibukannya seusai Audiensi di Kejaksaan Negeri Cirebon bahwa, dirinya mempertanyakan kebenaran tentang hal Program Kejaksaan menyangkut Ketahanan Pangan di Kejaksaan Cirebon dan sesuai Surat Audiensi dari Masyarakat Desa Cipanas Nomor: 400.10.2.4/170/Desa tertanggal 22 Nopember 2025
Berdasarkan Surat Audiensi Permintaan Warga Masyarakat Desa Cipanas Nomor: 001/PMD/2025 tertanggal 04 Nopember 2025, pihak Desa Cipanas memberikan waktu audiensi dengan Warga, pada hari kamis, 06 Nopember 2025, terkait permohonan Kinerja Desa untuk transparansi penggunaan anggaran Dana Desa dari Tahun 2019 hingga 2025.

Masih menurut Kusmin, dengan ketidakpuasan Warga Masyarakat Desa Cipanas dengan jawaban kepala desa, maka Melalui beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat melayangkan Surat ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Sesuai Surat pada tanggal 03 Desember 2025, yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, dan diterima pihak kejaksaan pada tanggal 05 Desember 2025, yang diterima langsung pihak Kejaksaan Kasi Intel Randy Pardede, SH, dijelaskannya bahwa program Ketahanan Pangan di Kejaksaan tidak ada, namun menyangkut laporan dari Warga Masyarakat Desa Cipanas, dirinya akan menindaklanjutinya, tuturnya di hadaoan LSM dan Warga Masyarakat Cipanas.
Disisi lain Warga Masyarakat Desa Cipanas dan LSM, meminta kepada Pihak Kejaksaan Cirebon segera Memanggil Kepala Desa Cipanas, untuk dimintai keterangannya agar dalam melaksanakan program Desa menyangkut Dana Desa yang harus Transparan terhadap Masyarakat Desa, dan tidak adanya kecurigaan terhadap masyarakat, dengan tegas, Kajari Cirebon segera memanggil Oknum Kuwu (Kepala Desa), (MOCH MANSUR)












