LSM Soroti Dugaan Penyimpangan Program Pupuk Di Desa Cipanas, Kejaksaan Kabupaten Cirebon Di Desa Transparan

CyberTNI.id | Cirebon, 5 Desember 2025 — Polemik terkait dugaan penyalahgunaan program pengadaan pupuk pertanian di Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan audiensi resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. LSM Garda Patriot, Geram Indonesia, serta Firman Hukum menilai terdapat kejanggalan serius dalam mekanisme program yang diduga mencatut nama institusi kejaksaan.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat (5/12/2025) itu digelar sebagai respons atas temuan dokumen dan informasi terkait adanya program pupuk pertanian bernilai Rp 15 juta yang disebut-sebut sebagai “program Kejaksaan” di Desa Cipanas. Namun, jawaban dari pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kastel, dinilai tidak memuaskan dan justru menambah tanda tanya besar bagi masyarakat.

Kasi Intel Diduga Tidak Mengetahui Program

Melalui keterangan yang disampaikan Kastel, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui keberadaan program tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak merasa mengeluarkan atau mendukung program pupuk yang dimaksud. Sikap inilah yang kemudian dipertanyakan oleh para perwakilan LSM.

“Kami benar-benar tidak puas dengan penjelasan Kasi Intel. Sangat aneh kalau kejaksaan tidak mengetahui ada surat resmi dari Kuwu Desa Cipanas yang mencatut nama Kejari Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki, perwakilan dari lembaga Firman Hukum, seusai audiensi.

Menurutnya, jawaban yang disampaikan Kasi Intel terkesan menganggap enteng persoalan serius yang berpotensi menyeret nama baik lembaga penegak hukum. Zeki menilai, seharusnya kejaksaan bereaksi lebih tegas terkait adanya dugaan pencatutan institusi.

LSM Menilai Ada Kejanggalan

Hal senada disampaikan oleh Bagreg, perwakilan Geram Indonesia. Ia menilai mustahil terdapat “kesalahan tulis” dalam surat resmi dari pemerintah desa.

“Lucu saja bila dianggap salah tulis. Faktanya, surat tersebut jelas dan tertulis rapi. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ada dugaan kuat bahwa nama kejaksaan dimanfaatkan sebagai legitimasi untuk menjalankan agenda tertentu,” tegas Bagreg.

Sementara itu, Kusmin, salah satu tokoh masyarakat yang hadir, menilai bahwa sikap kejaksaan yang justru mengarahkan masyarakat untuk menanyakan langsung ke Kuwu Desa Cipanas hanya menambah kebingungan.

LSM Tidak Akan Mundur

Zeki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada audiensi. Mereka berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga marwah kejaksaan.

“Jangan sampai institusi hukum dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Saat ini kami sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk oknum Kuwu lain yang independen,” ujarnya.

LSM juga berencana mengirimkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Presiden Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Mereka menilai perlu ada penyelidikan khusus terkait potensi adanya “atensi bisnis” atau praktik pemanfaatan nama institusi hukum dalam program-program desa.

Rencana Unjuk Rasa Besar pada Hari Antikorupsi

Sebagai bagian dari tekanan publik, gabungan aliansi LSM tersebut juga akan menggelar unjuk rasa besar pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Demonstrasi direncanakan berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Kami menuntut pak Kajari agar lebih transparan, tegas, dan membersihkan jajarannya dari praktik-praktik yang bisa merusak kepercayaan publik. Tidak boleh ada aparat yang bermain-main dengan hukum,” tegas Bagreg.

Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu, baik di internal maupun eksternal institusi.

Publik Menunggu Sikap Tegas Kejaksaan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Kejari Kabupaten Cirebon mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Publik menantikan sikap tegas dari institusi penegak hukum ini, sekaligus berharap agar kasus pencatutan nama kejaksaan tidak merusak kredibilitas aparat penegak hukum di daerah.

LSM menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar mempersoalkan sebuah program pupuk, melainkan upaya menjaga integritas lembaga hukum agar tidak dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan oleh oknum tertentu.

 

Nanang kalnadi