CyberTNI.id | PACITAN, Sabtu (13/12/2025) — Hukum Indonesia Alat bukti dan barang bukti sering dianggap sama. Padahal, dalam hukum pidana, keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda.
Barang bukti bukan alat bukti, tetapi dapat menjadi sumber dari alat bukti. Dari sanalah hakim membangun keyakinan untuk menemukan kebenaran materiil kebenaran sejati atas suatu peristiwa pidana.
KUHAP menegaskan jenis alat bukti yang sah, sementara barang bukti berperan menguatkan dan menunjang pembuktian tersebut.Dalam KUHAP Baru, konsep ini diperluas dengan pengakuan terhadap alat bukti elektronik,CCTV, data digital, serta penegasan legalitas proses penyitaan dan pembuktian.
Memahami perbedaan ini bukan sekadar soal istilah hukum, tetapi menyangkut jaminan keadilan, perlindungan hak, dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Hukum pidana tidak hanya menilai apa yang dibuktikan, tetapi juga bagaimana bukti itu diperoleh.
(Nang)












