DIDUGA PASANG KOMPRESOR AC BEKAS, KONSUMEN MERASA DIRUGIKAN, BENGKEL AC TERKENAL DI JOMBANG TERANCAM JERAT HUKUM

CyberTNI.id | Jombang – Minggu 14 Desember 2025 — Salah satu bengkel AC mobil yang cukup dikenal di wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 38 A, Subernogko, Denanyar, Jombang, yakni Bengkel AC ANIS, kini menjadi sorotan. Bengkel yang selama ini tampak ramai dengan puluhan kendaraan terparkir setiap harinya itu diduga melakukan praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen.

Bengkel AC ANIS selama ini dikenal masyarakat sebagai bengkel spesialis perbaikan AC mobil, mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Ramainya kendaraan yang keluar-masuk setiap hari menandakan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bengkel tersebut.

Namun kepercayaan itu kini dipertanyakan setelah Pimpinan Umum Media CyberTNI.id mengaku menjadi korban dugaan kecurangan dalam pemasangan komponen AC mobil.

KRONOLOGI KEJADIAN

Peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Pimpinan Umum Media CyberTNI.id mendatangi Bengkel AC ANIS untuk melakukan pengecekan AC mobil yang bermasalah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak bengkel, disampaikan bahwa kerusakan tergolong berat dan harus dilakukan penggantian kompresor AC beserta perangkat pendukung lainnya.

Pihak bengkel menyebutkan bahwa komponen yang akan dipasang adalah kompresor baru, dengan total biaya perbaikan sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Kesepakatan pun terjadi antara konsumen dan pihak bengkel.

Pada keesokan harinya, mobil kemudian diantar kembali ke bengkel untuk dilakukan pemasangan kompresor AC. Menjelang sore hari, sekitar waktu magrib, pihak bengkel menginformasikan bahwa pekerjaan telah selesai dan mobil bisa diambil.

Awalnya, AC mobil terasa normal. Namun, setelah digunakan selama dua hari, muncul kejanggalan. AC mobil sering bermasalah, kadang dingin dan kadang panas, sehingga menimbulkan kecurigaan.

TERBUKTI BUKAN KOMPRESOR BARU

Puncak kekecewaan terjadi saat kendaraan tersebut sampai di Semarang. Karena AC kembali bermasalah, mobil kemudian dibawa ke bengkel AC lain milik Kang Supri untuk dilakukan pengecekan ulang.

Hasil pemeriksaan bengkel di Semarang tersebut cukup mengejutkan. Setelah dibongkar dan diperiksa secara teknis, diketahui bahwa kompresor AC yang terpasang bukanlah kompresor baru, melainkan kompresor bekas yang telah di-jumper atau dimodifikasi agar seolah-olah masih berfungsi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa konsumen telah dibohongi dan dirugikan secara materiil, mengingat biaya yang dibayarkan adalah untuk komponen baru, bukan bekas.

UNSUR PELANGGARAN HUKUM

Atas kejadian tersebut, Pimpinan Umum Media CyberTNI.id menyatakan merasa sangat dirugikan dan menilai tindakan bengkel tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Secara hukum, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, kondisi, atau jaminan yang disampaikan.

Pasal 62 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat masuk dalam unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen demi keuntungan pribadi.

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, dinas terkait, serta masyarakat luas. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan konsumen secara individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia usaha jasa otomotif.

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang diduga nakal.

PERINGATAN BAGI KONSUMEN

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pengguna jasa bengkel kendaraan bermotor, agar:

Selalu meminta bukti komponen baru (kemasan, nomor seri, atau dokumentasi pemasangan),

Meminta nota dan rincian pekerjaan secara tertulis,

Tidak ragu melakukan pengecekan ulang di bengkel lain bila muncul kejanggalan.

Media CyberTNI.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum dan praktik merugikan masyarakat demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *