JAMWAS RI DAN KOMISI KEJAKSAAN RI TEGAKKAN HUKUM BAGI JAKSA NAKAL PALENTINA NAIBAHO

CyberTNI.id | JAKARTA,Rabu (24/12/2025) — Mempersulit P-21 dan selalu membuat P-19 suatu perkara adalah merupakan senjata para jaksa jaksa nakal yang untuk mendapatkan uang baik dari Pelapor maupun tersangka,

Dimana P-19 ini tidak ada acuan atau aturan yang mengatur sehingga suka-suka jaksa sendirilah untuk membuat suatu perkara menjadi P-19,
Kadang ada perkara sudah semua lengkap alat bukti sudah begitu sempurna, bukan 2 alat bukti lagi yang sudah ada bahkan sudah puluhan bukti permulaan yang cukup tapi jaksa di Kejaksaan tinggi Sumut selalu membuat P-19 berkas perkara tersangka pejabat bank Sumut ini, dengan petunjuk yang tidak masuk akal dengan meminta penyidik cari bukti lain, bukti lain apa lagi itu kata penyidik dan kasubdit Ditreskrimsus Polda Sumut ke PH

Dan jaksa jaksa nakal ini sering kali membenturkan Pelapor (Pengacara Pelapor ) dengan Penyidik, alasannya apabila Jaksa jaksa nakal ini selalu beberapa kali membuat P-19 Berkas tersangka atau penjahat yang sudah tersangka padahal menurut penyidik sudah sangat lengkap kadang penyidik jadi gerah kesal dan malas dan tidak tau berbuat apa lagi sehingga tidak tertutup kemungkinan Penyidik bisa Meng SP3 berkas Perkara yang sudah tersangka karena bolak balik P-19, terjadilah protes dari Pelapor wajar masa Perkara yang dilaporkan sudah tersangka jadi SP-3.

Ada sekarang Perkara yang PH tangani di Ditreskrimsus Polda Sumut Penipu dan tindak Pidana Perbankan Perkara yang dilaporkan oleh Ibu Tianas Situmorang seorang ibu janda miskin yang di tipu oleh Pejabat Bank Sumut sampai 2 milliar Rupiah, pejabat Bank Sumut nya sudah tersangka, dan sudah sampai 6 kali berkas perkara tersangka ini bolak balik dari jaksa yang nakal yang menangani perkara di Kejaksaan tinggi Sumut ke Dirkrimsus Polda Sumut dan jaksa nakal ini selalu membuat P-19 Dan selalu mengatakan cari bukti lain, kan aneh bukti lain apa lagi ? padahal semua bukti sudah sangat lengkap ahli sudah lengkap ahli perbankan sudah lengkap OJK sudah lengkap saksi saksi sudah lengkap dan pengakuan juga sudah ada dari tersangka, tapi tidak mau jaksanya Buat P-21, dugaan kita kuat wajar jaksanya main mata dengan Pihak bank Sumut, sepertinya kalau tetap masih juga P-19 lagi ke 6 kali Kami akan mengambil langkah Hukum lain yang diatur undang undang, selain membuat laporan ke Jamwas RI, laporan ke Komisi kejaksaan RI, PH juga akan membuat laporan Polisi dengan laporan Obstruktion of justice dan PH akan menggugat Kejaksaan tinggi Sumut dengan Perbuat melawan Hukum telah merugikan klien PH ibu Tianas Situmorang.

Kemudian kadang Ada perkara yang tidak begitu layak dinaikkan karena secara Hukum dalam Hukum pembuktian alat buktinya belum begitu lengkap dan bahkan saksi saksi tidak begitu lengkap Bisa cepat cepat di P-21, apalagi ketika jaksanya kesal pada tersangkanya ditambah ada pesanan dari pejabat atau koleganya,

Atas peristiwa seperti ini PH jepang sebagai praktisi Hukum, melihat perlu suatu aturan Hukum atau regulasi yang mengatur P-19 bagi jaksa – jaksa nakal, sehingga tidak menyulitkan Penegakan Hukum bagi penegak Hukum yang baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat pencari keadilan.

Masyarakat sangat mendukung kepada keluarga yang melaporkan Jaksa Palentina Naibaho ini karena dulu juga saya pernah berhadapan dengan dia di pengadilan negeri Lubuk Pakam, dan dilaporkan klien PH dulu ke Jamwas RI.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *