Guru Besar Ilmu Pemerintahan Prof.Ryaas Kritik Presiden Prabowo Penerbitan PP Tidak Memiliki Urgensi MK Melarang Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

CyberTNI.id | JAKARTA,Jumat (26/12/2025) — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Prof. Dr. Ryaas Rasyid melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons atas Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025).

Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi Podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Margi Syarif. Menurut Prof. Ryaas, secara hukum tata negara, penerbitan PP tidak memiliki urgensi karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114 Tahun 2025 telah secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Ia menegaskan, PP seharusnya hanya menjadi instrumen pelaksana undang-undang, bukan sarana kompromi politik untuk meredam kepentingan tertentu.

Prof. Ryaas menilai rencana PP yang disebut akan terbit pada awal 2026 lebih mencerminkan upaya menenangkan Polri, institusi yang menurutnya telah berada dalam posisi “dimanjakan” selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut, penempatan polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga bukan semata kebutuhan birokrasi, melainkan hasil dari desain kekuasaan sebelumnya yang memberi kenyamanan struktural bagi Polri. Kondisi tersebut, lanjutnya, kini menjadi beban politik yang harus ditanggung Presiden Prabowo.

“Semua orang yang bergaul dekat dengan Jokowi itu mengalami kontaminasi. Termasuk Presiden Prabowo,” ujar Prof. Ryaas, seraya menilai bahwa Prabowo saat ini tidak lagi tampil dengan karakter kepemimpinan aslinya, melainkan lebih kompromistis.

Dalam pandangan Prof. Ryaas, kecenderungan kompromi tersebut berpotensi menghambat agenda reformasi, khususnya reformasi kepolisian.

Ia menekankan, reformasi Polri merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan atau alat politik.

Prof. Ryaas merujuk pada pengalaman reformasi ABRI pasca-1998, yang menurutnya berhasil karena adanya keberanian politik dan keteladanan kepemimpinan nasional. Tanpa keberanian serupa, reformasi Polri dikhawatirkan hanya berjalan lambat dan setengah hati.

Lebih jauh, Prof. Ryaas menilai Perpol 10/2025 seharusnya dibatalkan. Menurutnya, pembatalan tersebut bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan justru untuk menyelamatkan marwah Polri agar kembali dipercaya dan dicintai masyarakat.

“Selama Presiden Prabowo belum benar-benar melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi, selama kompromi masih menjadi jalan utama, reformasi hanya akan berjalan alon-alon. Dan rakyatlah yang terus menanggung akibat kepemimpinan yang belum sepenuhnya merdeka,” tegasnya.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *