DINAS PUTR KABUPATEN CIREBON ADA DUGAAN KUAT KEKURANGAN VOLUME. PAKET PEKERJAAN.HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENGEMBALIKAN KEUANGAN NEGARA

CyberTNI.id | Cirebon, 14 Januari 2026 —
Berdasarkan temuan hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024/2025, tertuang dalam surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Moh. Toha Nomor 164 Bandung, dengan Nomor: 19 B/S.HP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, ditemukan sejumlah indikasi serius dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya dugaan kekurangan volume pada sedikitnya 20 paket pekerjaan yang meliputi proyek jalan, irigasi, dan jaringan. Atas temuan tersebut, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon diwajibkan segera mempertanggungjawabkan kelebihan penggunaan Anggaran Keuangan Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini diduga berawal dari berbagai proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran proyek dengan volume fisik pekerjaan, sementara dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara, sehingga menimbulkan kerugian dan berpotensi melanggar hukum.

Temuan ini secara langsung berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara kebijakan. Masyarakat Kabupaten Cirebon kini semakin kritis dan aktif mencari informasi terkait penggunaan anggaran proyek, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari kontrol sosial atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Namun, prinsip keterbukaan publik tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal oleh Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.

Perlu ditegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan anggaran yang wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, bahkan kuat dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tim Cyber TNI ID sebagai lembaga kontrol sosial menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menampung seluruh aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi yang seimbang dan konstruktif demi terciptanya kondisi yang kondusif serta penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Cyber TNI ID juga menegaskan tidak akan ragu melaporkan dinas atau pihak mana pun yang terbukti merugikan keuangan negara kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna memberikan efek jera. Sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, dan hukum harus ditegakkan demi keadilan serta kepentingan rakyat.

 

Nanang Kalnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *