KUHAP Baru Berorientasi Pada Penguatan Prinsip Due Process Of Law

CyberTNI.id |SURABAYA,Rabu (28/1/2026) —Berlakunya KUHAP Baru kerap menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah Pengacara.

Pandangan ini perlu diluruskan, karena secara konseptual dan normatif, KUHAP Baru tidak dimaksudkan untuk menguntungkan profesi tertentu.

melainkan utk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Secara filosofis, kehadiran KUHAP Baru merupakan koreksi terhadap praktik penegakan hukum yg selama ini cenderung menempatkan TSK atau terdakwa sebagai objek kekuasaan negara. KUHAP Baru berorientasi pada penguatan _prinsip due process of law_,dengan tujuan utama mencegah praktik kriminalisasi, menutup ruang terjadinya penyiksaan, serta menghindari rekayasa perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam kerangka tsb, peran Pengacara memang menjadi lebih signifikan.

Namun, penguatan peran tsb bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara, seperti hak atas pembelaan, hak atas peradilan yang adil serta hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh aparat negara.

Dengan demikian, keuntungan yang muncul bagi profesi pengacara bersifat derivatif, bukan substantif.

Lebih jauh, keberlakuan KUHAP Baru juga mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi APH itu sendiri.

Melalui pengaturan prosedural yg lebih ketat, transparan dan terukur, negara secara sadar membangun pagar hukum agar APH tidak terjebak pada praktik-praktik yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan dzolim, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran HAM.

Dalam konteks ini, KUHAP Baru berfungsi sbg mekanisme preventif yg melindungi APH dari penggunaan kewenangan secara berlebihan (abuse of power).

Apakah pemberlakuan KUHAP Baru merugikan Aparat Penegak Hukum (APH)

Hal ini harus dijawab secara proporsional.

Bahwa secara normatif, KUHAP Baru tidak merugikan APH yang bekerja secara profesional, objektif dan taat hukum. Sebaliknya, regulasi yg jelas dan ketat justru memberikan kepastian hukum bagi APH dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meminimalkan risiko kriminalisasi terhadap aparat akibat prosedur yg keliru atau melanggar hukum.

Pihak yg berpotensi merasa dirugikan adalah aparat yg terbiasa bekerja tanpa mekanisme kontrol yg memadai, penyidikan yang berorientasi pada pemenuhan target perkara serta budaya penegakan hukum yg mengedepankan penetapan Tsk dibandingkan pembuktian yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Praktik-praktik demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas perlindungan HAM.

Dengan berlakunya KUHAP Baru, APH didorong utk bekerja secara lebih profesional, patuh terhdp prosedur hukum serta mengandalkan alat bukti yg sah dan diperoleh secara legal. Pd akhirnya,hal ini tidak hanya menjamin perlindungan hak tersangka atau terdakwa, tetapi juga menjaga integritas moral dan hukum aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam menegakkan keadilan pidana.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *