Anjatan Seolah Tanpa Penegakan Hukum, Obat Terlarang Bebas Beredar

CyberTNI.id | Indramayu,17 Februari 2026 — Peredaran obat terlarang di Anjatan, Kabupaten Indramayu, disebut semakin menggila. Aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras golongan tertentu berjalan terang-terangan, tanpa rasa takut, tanpa upaya sembunyi. Situasi ini memantik kemarahan sekaligus keputusasaan warga.

Yang membuat publik geram, praktik tersebut bukan isu baru. Keluhan sudah lama disuarakan. Namun hingga kini, peredaran tetap berlangsung seolah tidak tersentuh. Titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi bahkan disebut sebagai “rahasia umum”.

Warga menilai kondisi ini mencoreng wajah penegakan hukum. Jika aktivitas ilegal bisa berjalan terang-terangan setiap hari, publik tentu bertanya: apakah pengawasan benar-benar ada? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?

“Semua orang tahu. Siang jalan, malam tetap buka. Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” ujar seorang warga dengan nada tajam.

Dugaan peredaran yang menyasar kalangan remaja membuat situasi kian genting. Generasi muda terancam terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan obat. Dampaknya bukan hanya kesehatan, tetapi juga potensi meningkatnya kriminalitas dan rusaknya tatanan sosial.

Lebih ironis lagi, sebagian warga mengaku takut bersuara secara terbuka. Mereka khawatir mendapat tekanan atau intimidasi. Ketakutan ini semakin memperkuat kesan bahwa praktik tersebut memiliki keberanian yang tidak biasa.

Jika benar peredaran berlangsung secara sistematis, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini ancaman serius yang memerlukan langkah tegas dan menyeluruh. Penindakan tidak bisa setengah hati atau sekadar formalitas.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Indramayu untuk turun langsung dan membongkar jaringan hingga ke akar. Bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak yang membekingi.

Anjatan tidak boleh dibiarkan menjadi zona abu-abu hukum. Publik menunggu tindakan nyata, transparan, dan berkelanjutan. Jika tidak, kepercayaan terhadap penegakan hukum bisa runtuh dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar maraknya peredaran obat terlarang.

 

N.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *