Peredaran Obat Tipe G Di Desa Eretan Menggila, Warga Murka Minta Penindakan Nyata

CyberTNI.id | Indramayu — Peredaran obat keras daftar G di Desa Eretan disebut sudah melewati batas. Obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter diduga dijual bebas tanpa rasa takut, seakan hukum tak lagi dihormati.

Tramadol dan trihexyphenidyl yang jelas tergolong obat keras diduga beredar tanpa kontrol. Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas melarang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangan resmi. Ancaman pidana bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Kemarahan warga pun memuncak. “Ini sudah keterlaluan. Anak-anak bisa dapat obat begitu dengan mudah. Kalau bukan kita yang teriak, mau tunggu siapa lagi?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga lain menyebut situasi ini seperti bom waktu. “Jangan tunggu ada yang overdosis atau bikin onar baru sibuk bertindak. Sekarang saja sudah jelas-jelas beredar,” katanya tegas.

Penyalahgunaan obat tipe G bukan persoalan ringan. Efeknya bisa memicu ketergantungan berat, gangguan mental, hingga tindakan nekat yang membahayakan orang lain. Jika peredarannya benar berlangsung terbuka, maka pengawasan patut dipertanyakan.

Desakan agar aparat turun tangan semakin keras. “Kami tidak butuh janji. Kami butuh razia, penangkapan, dan pembongkaran jaringan sampai ke pemasoknya,” ucap warga lainnya.

Situasi ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, Desa Eretan berisiko dicap sebagai ladang empuk peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda.

Warga berharap ada langkah konkret, transparan, dan tanpa pandang bulu. Peredaran obat tipe G di Desa Eretan bukan lagi isu kecil ini darurat yang menuntut tindakan tegas sekarang juga.

 

Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *