CyberTNI.id|PONOROGO,Kamis (7/5/2026) — Gunungan barang bukti dari puluhan kasus pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Barang bukti yang sebelumnya tersimpan di gudang itu dimusnahkan setelah seluruh perkara dipastikan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Ponorogo.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda-beda, mulai dibakar, dihancurkan menggunakan blender, dipotong hingga dirusak memakai palu.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum selama periode November 2025 sampai April 2026.
“Ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan agar tidak bisa digunakan lagi,” kata Zulmar kepada insan pers
Ia menyebut total terdapat 44 perkara dengan jumlah barang bukti mencapai 121.632 item. Kasus narkotika dan peredaran obat terlarang menjadi perkara paling dominan.
“Perkara narkotika dan obat-obatan terlarang ada 29 kasus. Sisanya perkara kamtibum dan tindak pidana terhadap orang maupun harta benda,” ujarnya.
Dalam pemusnahan itu, petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti. Mulai dari sabu seberat 4,29 gram, ribuan pil LL, tramadol, trihexyphenidyl hingga ratusan ribu butir obat-obatan lain.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni senjata api, amunisi, barang elektronik, pakaian, telepon genggam hingga balon udara.
Menurut Zulmar, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
“Semua dimusnahkan sampai rusak total, baik dengan dibakar, dipukul, dipotong maupun diblender,” pungkasnya.
(Nang)












