CyberTNI.id |MADIUN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mengambil langkah tegas terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Enam orang narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, sebagai bentuk sanksi atas tindakan indisipliner yang mereka lakukan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas I Madiun, Dr. Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan. Pemindahan ini menjadi peringatan bahwa setiap warga binaan harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Andi Wijaya.
Menurut pihak Lapas, keenam narapidana tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kepemilikan barang terlarang serta keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, mereka akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal memiliki pengamanan super ketat.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta memperingatkan warga binaan lainnya agar lebih disiplin dalam menjalani masa hukuman.
Dengan tindakan ini, Lapas I Madiun kembali menegaskan bahwa pelanggaran aturan tidak akan dibiarkan.
Semua warga binaan diharapkan menjadikan masa hukuman sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri demi kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
(Tim)












