CyberTNI.id | Jakarta— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memburu Lukmanul Hakim, buronan kakap pemasok narkotika jenis sabu untuk jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”. Pria yang dikenal dengan sapaan Hendra, Pak Cik, atau Pak Haji itu diduga kuat telah menjalani operasi plastik dan mengganti kewarganegaraan guna menghilangkan jejak dari kejaran aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang selama ini mengendalikan bisnis haramnya dari luar negeri.
“Berdasarkan keterangan Andre Fernando alias ‘The Doctor’, Lukmanul Hakim saat ini berdomisili di Malaysia. Ia juga diduga telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Untuk mempermudah proses pengejaran, Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri merilis sketsa wajah terbaru Lukmanul Hakim dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Rekonstruksi visual tersebut dibuat berdasarkan keterangan Andre Fernando yang terakhir kali bertemu dengan tersangka pada tahun 2024.
Dalam sketsa terbaru itu terlihat perubahan signifikan pada wajah Pak Cik. Garis wajahnya tampak lebih halus dengan bentuk hidung yang lebih mancung diduga akibat operasi plastik. Selain itu, ia kini tampil dengan kumis dan jambang tipis untuk menyamarkan identitasnya.
Lukmanul Hakim diketahui bukan sosok baru dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Selain terafiliasi dengan jaringan Andre Fernando, ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN RI) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Salah satu rekam jejaknya yakni menyuplai lima kilogram sabu kepada Erwin Iskandar alias Koh Erwin, bandar narkoba asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
Jejak gurita bisnis narkoba Pak Cik terungkap melalui hasil analisis rekening yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sepanjang periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan ditemukan empat rekening penampungan atas nama tersangka dengan total 14.961 transaksi.
Nilai perputaran uang dari transaksi tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp464 miliar.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang kini terdeteksi berada di Malaysia, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna menerbitkan red notice melalui Interpol.












