REVISI UU No.34 Tentang TNI Tahun 2004 PELIBATAN TNI DALAM PERTAHANAN SIBER KEDAULATAN NEGARA

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas

CyberTni.idJAKARTA: Kementerian Pertahanan RI membantah kewenangan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas di wilayah siber untuk mematai-matai sipil dan mengancam kebebasan berekspr noesi di dunia maya.
Kamis (27/03/2025)

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, menjamin penambahan tugas TNI di bidang siber untuk upaya penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

 

Dia mencontohkan, Singapura, telah membentuk Angkatan Siber yang dinamai Digital and Intelligence Service.

Hal ini dilakukan untuk menghadapi ancaman perang di masa depan.

 

Selain itu, Frega juga menegaskan pelibatan TNI dalam pertahanan siber adalah untuk menghadapi ancaman yang terkait dengan penegakan kedaulatan negara maupun keselamatan bangsa

 

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan disahkannya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencantumkan tugas pertahanan siber sebagai tugas dalam OMSP.

 

“Bila ada yang menyuarakan narasi bahwa operasi militer di ruang siber akan memberangus demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat adalah tidak benar,” kata Frega.
(Red/Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *