CyberTNI.id | Kota Cirebon, Jumat 5 September 2025— Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (PERWALI) No.5 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Regulasi tersebut dinilai lebih berpihak kepada kenyamanan pejabat, khususnya anggota DPRD, ketimbang menyentuh kepentingan dan kebutuhan rakyat kecil yang kini sedang menghadapi situasi ekonomi yang kian sulit.
Kritik keras disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, pada Jumat (5/9/2025). Dalam pernyataannya, Reno menilai langkah Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan rekan-rekan di DPRD sangat tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
“Bisakah mereka disebut mewakili rakyat jika gaya hidup yang ditunjukkan justru jauh dari kehidupan rakyat? Jangan sampai mereka lupa bahwa posisi yang sekarang mereka duduki adalah amanah dari rakyat, bukan panggung untuk memenuhi kepentingan pribadi,” ujar Reno.
Menurutnya, PERWALI No.5 Tahun 2025 justru menjadi simbol ketimpangan sosial yang semakin nyata. Dalam kondisi ekonomi yang menekan, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada program-program bantuan langsung, penguatan UMKM, hingga jaminan sosial. Namun yang terjadi justru sebaliknya—regulasi baru ini diduga hanya memperkuat fasilitas, tunjangan, atau hak-hak pejabat daerah.
“Saat rakyat kesulitan sekadar untuk makan, para wakilnya di gedung dewan menikmati berbagai kemewahan. Sungguh ironis. Penghasilan satu anggota DPRD per bulan bahkan bisa mencukupi kebutuhan makan keluarga miskin selama dua tahun,” ungkap Reno.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi parah, mulai dari hilangnya pekerjaan, menurunnya daya beli, hingga ketergantungan terhadap bantuan sosial. Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya menunjukkan empati dan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang mendukung kehidupan rakyat, bukan justru mengeluarkan peraturan yang menunjukkan ketidakpekaan sosial.
Sebagai Presiden Kaukus Pemuda Cirebon, Reno juga menegaskan bahwa kebijakan seperti PERWALI No.5 Tahun 2025 berpotensi memicu keresahan sosial. Ia meminta Wali Kota dan DPRD segera mengevaluasi dan merevisi peraturan tersebut demi menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.
“Kami mendesak Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan revisi terhadap PERWALI No.5 Tahun 2025. Ini demi menjaga komitmen bersama dalam membangun Kota Cirebon yang adil, aman, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, suara-suara kritis seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keberpihakan kebijakan terhadap rakyat kecil. Akankah Pemkot dan DPRD Cirebon mendengarkan suara masyarakat, atau justru tetap nyaman dalam ruang-ruang kekuasaan yang terisolasi dari realitas rakyat?
(Yoga Eko)












