MANTAN WALI KOTA CIREBON NASRUDIN AZIS RESMI TERSANGKA KORUPSI PROYEK GEDUNG SETDA 

CyberTNI.id | Cirebon, Senin, 8 September 2025 —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers Kejari Cirebon pada Senin sore (8/9/2025).

Kasus ini mencuat dari proyek multiyears pembangunan Gedung Setda yang dibiayai APBD tahun anggaran 2016–2018 dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S., mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen resmi, serta rekaman yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.

“NA diduga secara aktif memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan, meski proyek belum rampung 100 persen,” tegas Hamdan.

Penandatanganan dilakukan pada 19 November 2018, padahal progres pembangunan masih jauh dari penyelesaian. Namun, dalam dokumen resmi disebutkan seolah pekerjaan telah tuntas seluruhnya—suatu tindakan yang menjadi kunci dalam konstruksi hukum Kejari.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.

Penetapan NA menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan beberapa pejabat lain, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

> “Kejari Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas demi tegaknya hukum dan kepentingan publik,” pungkas Hamdan.

 

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *