DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 5463201 SUKOWATI, DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT 

CyberTNI.id |Ngawi, Senin 15 September 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sukowati, Kecamatan Ngawi, disebut-sebut melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang dimuat sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna biru berpelat AE 1396 FE.

Peristiwa ini terungkap saat sejumlah awak media melintas dan mendapati aktivitas yang dinilai menyimpang. Saat dilakukan upaya klarifikasi, sopir mobil tersebut justru kabur meninggalkan kendaraannya. Fakta itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik “kongkalikong” antara oknum pegawai SPBU dengan pihak tertentu, yang berpotensi merugikan negara dan mengacaukan sistem distribusi BBM bersubsidi.

Landasan Hukum yang Mengikat dan Ancaman Sanksi Berat

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain ancaman pidana tersebut, terdapat pula ketentuan administratif yang memberi kewenangan bagi pemerintah melalui BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi. Sanksi itu mencakup pembekuan izin usaha, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan kerja sama resmi dengan Pertamina.

Desakan Cabut Izin SPBU yang Terbukti Melanggar

Desakan agar izin SPBU di Jalan Sukowati itu dicabut semakin menguat seiring maraknya dugaan praktik ilegal. Lembaga pengawas energi dan aparat penegak hukum disebut harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pegawai yang terlibat, dan mengamankan seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Langkah-langkah itu penting untuk memastikan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada setiap pelaku penyimpangan, baik individu maupun badan usaha penyalur BBM.

Polanya Berulang, Penegakan Hukum Diuji

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini bukan fenomena baru. Pola yang berulang meliputi pembelian menggunakan jeriken, penggunaan kendaraan pengangkut berkapasitas besar, hingga dugaan keterlibatan pegawai SPBU. Walaupun regulasi sudah jelas dan ancaman pidana berat telah diatur, lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan sering menimbulkan kesan bahwa aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.

Sorotan Tajam Media sebagai Alat Kontrol

Dengan adanya sorotan tajam media dan publikasi berkelanjutan, pengungkapan dugaan praktik ilegal ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan konsisten. Setiap bukti yang ditemukan di lapangan perlu segera diverifikasi, diproses sesuai pasal-pasal hukum yang berlaku, dan ditindaklanjuti hingga ke akar masalah.

Hanya dengan langkah tegas, sistem distribusi BBM bersubsidi dapat kembali pada relnya, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyalur serta penegakan hukum dapat dipulihkan.

 

 

Red_Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *