cyberTNI.id |Ngawi,Senin 15 September 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 5463201, Jalan Sukowati, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, semakin menguat. Temuan lapangan menunjukkan adanya pola penyaluran BBM yang diduga sengaja diarahkan untuk kepentingan spekulan menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi, jauh dari ketentuan resmi pemerintah.
Awak media CyberTNI.id berhasil mendokumentasikan sebuah mobil biru dengan nomor polisi AE 1396 FE tengah melakukan pengisian Pertalite dengan puluhan jerigen. Ironisnya, saat dimintai keterangan, sopir mobil tersebut memilih kabur dan meninggalkan kendaraannya di lokasi. Fakta ini menegaskan indikasi keterlibatan jaringan terstruktur antara oknum SPBU dan pembeli ilegal BBM bersubsidi.
Selain Pertalite, ditemukan pula pola pembelian BBM bersubsidi jenis Solar oleh sedikitnya tujuh mobil Panther dengan sistem ritel berulang—modus yang kerap digunakan untuk mengelabui kuota dan pengawasan digital. Praktik semacam ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan BPH Migas mengenai penyaluran BBM bersubsidi.

Dasar Hukum Jelas, Sanksi Berat Menanti
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Artinya, aparat kepolisian, BPH Migas, Pertamina, dan Pemda tidak lagi punya alasan untuk tutup mata.

Desakan Publik: Usut Tuntas, Cabut Izin, dan Jerat Pidana
Dugaan praktik “kongkalikong” ini mencerminkan gagalnya sistem pengawasan di lapangan. Publik menuntut Polres Ngawi dan instansi terkait segera:
- Menyegel SPBU 5463201 untuk pemeriksaan mendalam;
- Mengusut seluruh alur distribusi BBM dari tangki hingga ke konsumen akhir;
- Memproses hukum para pelaku, termasuk oknum petugas SPBU yang terbukti terlibat;
- Mencabut izin operasional SPBU apabila ditemukan bukti pelanggaran sistematis.
Tanpa tindakan tegas, kebocoran subsidi akan terus terjadi dan masyarakat kecil yang paling berhak justru semakin tersisih. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Distribusi BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
BBM bersubsidi adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah, nelayan kecil, dan pelaku usaha mikro. Jika praktik ilegal ini dibiarkan, harga bahan pokok terancam naik, distribusi barang tersendat, dan beban APBN semakin berat. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghentikan kebocoran ini.
Kesimpulan: Kasus SPBU 5463201 Sukowati adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Tindakan cepat, transparan, dan tegas bukan hanya menyelamatkan subsidi rakyat, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Team













