Penyerobotan Tanah & Pemalsuan Dokumen Diduga Marak di Kabupaten Cirebon

CyberTNI.ID | Kab.Cirebon, Jumat 19 September 2025 — Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Fenomena ini menjadi sorotan publik karena ditengarai melibatkan permainan mafia tanah dan oknum-oknum yang mencoba mengaburkan status kepemilikan asli lahan warga.

Di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Cirebon, sengketa tanah panas terjadi. Ahli waris Amirudin bin Abdurahman dan Ahli waris Wasta Syamsuri mengaku dirugikan dengan perbuatan Mohamad Timu Bin Kartifan CS (Bd,Srn, dan Gsng) karena lahan yang selama puluhan tahun dikuasai keluarganya, kini diakui dan dijual oleh pihak yang mengaku ahli waris Amirudin bin Kartifan kepada seorang pembeli misterius disebut Mister X dengan sistem uang muka (DP).

Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan upaya “sulap dokumen” yang mengubah sertifikat tanah atas nama Amirudin bin Abdurahman menjadi Amirudin bin Abdurahman. Jika benar, ini jelas tindakan melawan hukum, sekaligus memicu kecurigaan publik akan adanya permainan sistematis di sektor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon.

Tak berhenti di situ, Muhamad Timu bin Amirudin bahkan memasang plang klaim kepemilikan di lahan tersebut dengan dalih keputusan Pengadilan Agama Sumber No. 24/PDTP/2021.

Padahal, menurut catatan lama, tanah tersebut pada tahun 1968 milik Wasta bin Syamsuri yang kala itu dijual kepada Amirudin bin Abdurahman dan dikelola puluhan tahun.
Amirudin bin Abdurahman membeli tanah tersebut sekitar tahun 1968 dan Amirudin bin Kartifan meninggal dunia tahun 1962.

Ironisnya, pihak Amirudin bin Abdurahman yang menjual tanah itu disebut tidak memiliki hubungan darah dengan pemilik sah. Calon pembeli Mister X sendiri diragukan keabsahan dokumen yang ditunjukkan kepadanya.

Sumber terpercaya (yang minta dirahasiakan namanya) mengungkapkan bahwa alat bukti sah kepemilikan tanah seharusnya berupa Kohir/Persil IPEDA atau Sertifikat, bukan keputusan Pengadilan Agama.

Tim CyberTNI.ID menemukan fakta adanya pernyataan resmi pembeli Mister X yang mengaku telah bertransaksi dengan pihak yang mengklaim mewakili ahli waris. Di balik transaksi itu muncul nama Budi dan kawan-kawan sebagai pihak “penengah”. Diduga mereka ikut mengatur skema jual beli lahan menggunakan dokumen yang dipertanyakan legalitasnya.

Jadi diduga kuat ada kerja sama antara Mochamad Timu Bin Kartifan dengan saudara Bd,Srn, dan Gsng untuk meloloskan rencana jahatnya.

Sedangkan tanah yang di duga di jual oleh komplotan Mohamad Timu Bin Kartifan sedang berperkara di PTUN Bandung dan Mohamad Timu Bin Kartifan bukan pihak yang sedang berperkara (bukan pemilik tanah).

Sementara itu, penjual tanah mengklaim sebagai ahli waris tunggal dengan membawa sertifikat atas nama Amirudin bin Kartifan yang dari sisi hukum dinilai cacat karena indikasi pemalsuan. Pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan didesak turun tangan agar kasus ini tidak melebar dan menjadi celah bagi mafia tanah lain.

Lahan yang disengketakan ini sudah lama dihuni warga. Jika tanah dijual kepada pihak ketiga, dampaknya akan besar: potensi penggusuran massal dan konflik horizontal dengan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di sana.

Landasan Hukum yang Relevan

Dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan ini bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana, di antaranya:

Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 391 UU No.1/2023 (KUHP baru): pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pasal 372 KUHP: penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 374 KUHP: penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pasal 486 UU No.1/2023: penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda Rp 200 juta.

Pasal 266 ayat (1) KUHP: pemalsuan surat untuk dimasukkan dalam akta otentik.

Jika benar terbukti ada pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan lahan, pasal-pasal di atas bisa diterapkan secara kumulatif untuk menjerat pelaku.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan serta Kementerian ATR/BPN segera bertindak. Perlu audit sertifikat tanah, klarifikasi asal-usul surat, serta investigasi terhadap pihak yang diduga memalsukan dokumen.

Kasus ini bukan sekadar konflik keluarga. Ada indikasi keterlibatan mafia tanah yang mencoba menguasai aset warga dengan dokumen palsu. Jika dibiarkan, praktik serupa akan merugikan masyarakat luas, menurunkan kepercayaan publik pada lembaga pertanahan, dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor agraria.

Catatan Akhir

Kasus di Waruduwur , Kecamatan Mundu, Cirebon ini seolah menjadi cermin lemahnya pengawasan di sektor pertanahan. Modus pemalsuan dokumen, jual beli tanah sengketa, hingga penggunaan keputusan pengadilan agama sebagai legitimasi, perlu disikapi serius. Pemerintah pusat, ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum dituntut menindak tegas dan menuntaskan perkara ini demi melindungi hak-hak warga negara.

Team

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *