Dugaan Intimidasi Dan Ancaman Penyegelan Rumah Kontrakan Wartawan Oleh Haji Yatno Disorot Publik

CyberTNI.id | CIREBON, Sabtu 20 Agustus 2025—  Publik Cirebon kembali dikejutkan oleh munculnya dugaan intimidasi terhadap anggota media CyberTNI.ID oleh seorang figur publik yang dikenal luas, Haji Yatno. Pria yang dikenal sebagai politisi sekaligus pengusaha dermawan ini diduga melakukan intimidasi, ancaman, hingga upaya penyegelan rumah kontrakan milik anggota media CyberTNI.ID lantaran persoalan hutang piutang.

Menurut informasi yang dihimpun, permasalahan bermula ketika salah satu anggota media CyberTNI.ID memiliki kewajiban finansial kepada Haji Yatno. Namun, alih-alih menempuh mekanisme hukum atau jalur perdata sesuai prosedur, Haji Yatno diduga memilih cara-cara yang berpotensi melanggar hukum dengan melakukan tekanan psikologis dan ancaman langsung. Publik pun mempertanyakan tindakan tersebut mengingat Haji Yatno selama ini dikenal sebagai sosok pengusaha dermawan dan religius.

“Ancaman untuk menyegel atau menggembok rumah kontrakan anggota media ini sangat mengganggu rasa aman. Itu sudah masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Cirebon yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, meski memiliki hak tagih, pihak kreditur tetap terikat hukum dan tidak boleh main hakim sendiri.

Berdasarkan KUHP Pasal 167 dan Pasal 368, setiap orang yang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin pemiliknya dapat dipidana. Lebih lanjut, ancaman penyegelan rumah kontrakan secara sepihak juga berpotensi melanggar hak privasi dan melanggar perjanjian sewa-menyewa yang sah secara hukum. Dalam konteks ini, pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke kepolisian atas dugaan intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran hak tempat tinggal

Praktisi hukum juga mengingatkan, hutang piutang merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya melalui mekanisme pengadilan, mediasi, atau kesepakatan bersama — bukan melalui ancaman. “Jika benar terjadi, tindakan seperti ini dapat mencoreng citra pejabat atau tokoh publik karena dianggap menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk menekan pihak yang lemah,” ujar praktisi tersebut.

Sejumlah aktivis pers di Cirebon juga menyuarakan keprihatinan. Mereka menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kebebasan pers dan rasa aman wartawan dalam menjalankan profesinya. “Kami mendesak kepolisian segera bertindak tegas agar tidak terjadi preseden buruk bagi dunia pers di daerah,” ungkap salah satu pengurus organisasi wartawan lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi langsung dari Haji Yatno. Namun, kasus ini sudah memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat Cirebon dan menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja media.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *