CyberTNI.id | Pemalang, Jumat 26 September 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pemilik showroom mobil di wilayah Tegal. Seorang konsumen bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Pemalang setelah merasa dirugikan ratusan juta rupiah.
Peristiwa berawal pada 6 Juli 2025, saat korban melakukan transaksi tukar tambah dengan menyerahkan mobil Suzuki FX Over tahun 2013 ditambah uang tunai Rp40 juta. Sebagai gantinya, pihak showroom menyerahkan Mitsubishi Pajero tahun 2011. Namun, hanya dalam hitungan hari kendaraan tersebut ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance.
Tak berhenti di situ, pihak showroom kemudian mengganti dengan Toyota Innova tahun 2015 yang kembali ditarik leasing. Selanjutnya diberikan Toyota Calya tahun 2017, namun bernasib sama ditarik karena masih dalam pembiayaan. Hingga kini, korban tidak menerima kendaraan pengganti sebagaimana perjanjian awal, sementara pemilik showroom sulit dihubungi.
Kuasa hukum korban menegaskan perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dasar Hukum
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan “Barang siapa dengan sengaja memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Selain itu, jika perbuatan dilakukan berulang kali dengan melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP (turut serta) dan Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut).
Laporan Resmi
Dengan adanya laporan di Mapolres Pemalang, korban berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan, memanggil terlapor, serta menindaklanjuti proses hukum agar kerugian dapat dipulihkan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, terutama memastikan bahwa unit mobil tidak sedang dalam status pembiayaan leasing.
Arden73