AHLI WARIS RESAH: TANAH WARISAN DIJUAL OLEH DIDUGA MAFIA TANAH, MINTA APARAT HUKUM TURUN TANGAN

CyberTNI.id | Brebes, Minggu 5 Oktober 2025 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, para ahli waris di wilayah Brebes, Jawa Tengah, dibuat resah dan geram atas tindakan seorang pria bernama Rais Kadim, yang diduga kuat telah memperjualbelikan tanah warisan keluarga tanpa hak dan tanpa seizin pemilik sah.

Tim investigasi Cyber TNI ID memperoleh informasi langsung dari Hasan, selaku Ketua Koordinator Ahli Waris sekaligus kuasa keluarga yang dirugikan. Dalam keterangannya di wilayah Pronggol, Hasan menegaskan bahwa tanah yang kini tengah dipermasalahkan merupakan aset warisan yang tersebar di 18 desa, meliputi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, tanpa sepengetahuan para ahli waris yang sah, sejumlah bidang tanah di Kabupaten Brebes diketahui telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli ilegal yang diduga dilakukan oleh Rais Kadim.

“Puluhan hektar tanah telah dijual oleh Rais Kadim, padahal dia bukan ahli waris dan tidak punya dasar hukum apa pun untuk melakukan jual beli. Kami memiliki bukti kuat atas transaksi yang dilakukan di bawah tangan,” ujar Hasan kepada tim Cyber TNI ID dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Hasan juga menyebut adanya keterlibatan pihak lain dari kalangan keluarga sendiri. Seorang perempuan bernama Ela, yang masih memiliki hubungan dengan ahli waris, diduga ikut membantu memuluskan praktik ilegal tersebut dengan bekerja sama bersama Rais Kadim.

“Ela ikut meloloskan jual beli itu. Dia menjadi perantara yang justru merugikan keluarga besar,” tambah Hasan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Rais Kadim bukanlah orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena kasus penjualan tanah ahli waris beberapa tahun silam. Namun, setelah bebas, ia diduga kembali melakukan praktik yang sama dengan modus serupa menjual lahan warisan yang bukan miliknya, menggunakan dokumen tidak sah, dan memanfaatkan celah administrasi di tingkat desa serta oknum tertentu.

Ahli waris menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum. Saat ini, bukti-bukti berupa dokumen jual beli, surat pernyataan, hingga rekaman transaksi sudah dikumpulkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Brebes maupun Polda Jawa Tengah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tanah ini adalah hak keluarga besar kami. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Hasan.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil di daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah berulang kali memperingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik jual beli tanah tanpa dokumen sah dan tanpa verifikasi ahli waris.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menindak para pelaku yang dengan sengaja merampas hak orang lain. Jika benar terbukti, tindakan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran perdata, namun juga pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pertanahan.

Cyber TNI ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Para ahli waris berharap, keadilan dapat ditegakkan dan tanah mereka dapat kembali ke tangan yang berhak.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *