CyberTNI.id |Cirebon, Kamis 16 Oktober 2025 — Pembangunan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Masyarakat (PPAMSI Mas) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Air Abadi Drah Ling dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp700 juta rupiah itu, diduga kuat tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat yang diterima Tim Investigasi CyberTNI.id, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada pihak pemerintah desa maupun tokoh masyarakat setempat. Bahkan, Kuwu (Kepala Desa) Setu Patok secara tegas menyatakan bahwa sejak awal hingga pekerjaan rampung, pelaksana proyek tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak RT, RW, maupun pemerintah desa.
Lebih ironis lagi, sejumlah material yang digunakan dalam pembangunan dilaporkan merupakan material bekas, yang menimbulkan dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam penggunaan dana negara.
“Kami dari pemerintah desa sudah beberapa kali meminta salinan RAB dan penjelasan teknis, namun pihak pelaksana tidak pernah menunjukkan. Bahkan terkesan menghindar setiap kali diminta keterangan,” ujar Kuwu Setu Patok kepada CyberTNI.id saat ditemui di kantornya.
Sikap tertutup pelaksana proyek ini menimbulkan ketidakpercayaan publik dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Padahal, pembangunan berbasis DAK semestinya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, setiap proyek pembangunan yang melibatkan dana pemerintah wajib melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat setempat untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.
Namun kenyataannya, proyek PPAMSI Mas di Desa Setu Patok justru dikerjakan secara tertutup dan tidak sesuai dengan semangat partisipatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hasil investigasi lapangan Tim CyberTNI.id menemukan bahwa pelaksana kegiatan tidak hanya menutup akses informasi kepada desa, namun juga tidak pernah mengumumkan papan informasi proyek secara terbuka kepada publik. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik ketertutupan ini?
Sebagai lembaga sosial kontrol, CyberTNI.id menilai bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon wajib segera menindak tegas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek tersebut. Apabila benar ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun hukum, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Bila dana ratusan juta rupiah dikelola tanpa keterbukaan, ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar salah satu anggota Tim Investigasi CyberTNI.id yang enggan disebutkan namanya.
Tim CyberTNI.id akan terus mengawal perkembangan proyek air bersih ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Air Abadi Drah Ling dan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait temuan di lapangan.
CyberTNI.id akan terus melakukan pemantauan dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat bukti tambahan mengenai dugaan penyimpangan dalam pembangunan PAMSIMAS Desa Setu Patok ini.(Nanangkalnadi)