Permainan BBM Subsidi Di Klaten: Mobil Jerigen Beraksi Tengah Malam di SPBU 45.574.39 — Lampu Padam, Pengawas Hilang, Negara Dirugikan

CyberTNI.id | Klaten, Jumat 17 Oktober 2025 —Tengah malam seharusnya menjadi waktu istirahat bagi masyarakat. Namun, di SPBU 45.574.39 yang terletak di Jalan Jatinom Km 1, Penggung, Klaten, justru menjadi arena “permainan gelap” yang mencoreng distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi investigasi yang dilakukan tim CYBERTNI.ID, ditemukan bukti kuat adanya praktik penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen oleh pihak luar dengan leluasa — seolah hukum dan pengawasan hanyalah formalitas semu.

 

Pengamatan Langsung di Lapangan

Pada Jumat malam (3 Oktober 2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim CYBERTNI.ID menerima laporan dari warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di area SPBU tersebut. Saat dilakukan pemantauan diam-diam, tampak dua unit kendaraan, KIA minibus dan Suzuki Carry, keluar-masuk area pengisian dengan puluhan jerigen plastik berisi BBM subsidi jenis Pertalite.

Yang mencengangkan, aktivitas ini dilakukan di area SPBU resmi, dalam kondisi gelap gulita — seluruh lampu penerangan sengaja dimatikan. Diduga hal ini disengaja agar aktivitas pengisian tidak terpantau publik atau kamera CCTV eksternal.

 

Petugas SPBU Tutup Mata

Ketika tim mencoba meminta penjelasan kepada petugas keamanan, jawaban yang diberikan justru menambah kejanggalan.

“Saya tidak tahu-menahu, nanti ada orang yang datang,” ujar seorang satpam SPBU datar, tanpa sedikit pun menunjukkan itikad mengawasi aktivitas ilegal tersebut.

Beberapa saat kemudian muncul seorang pria berinisial Hrm, yang mengaku sebagai pengambil BBM bersubsidi. Dengan nada santai, tanpa rasa takut, ia mengungkapkan bahwa kegiatan semacam ini sudah berlangsung berbulan-bulan bahkan setiap malam.

“Banyak mobil yang ngangsu di sini, setiap hari juga ada yang beli pakai jerigen,” kata Hrm kepada tim CYBERTNI.ID.

Pernyataan ini memperkuat dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pengelola SPBU, bahkan kemungkinan kerjasama terstruktur dengan pihak luar untuk menyalurkan Pertalite bersubsidi secara ilegal.

 

Modus Lama, Pengawasan Lemah

Modus “ngangsu tengah malam” bukan hal baru. Di berbagai daerah, praktik semacam ini menjadi lahan empuk bagi oknum untuk menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi dengan harga lebih tinggi. Namun yang membuat miris, kegiatan ini justru berlangsung di fasilitas resmi Pertamina, yang seharusnya menjadi garda distribusi subsidi rakyat kecil.

Fakta bahwa pengisian dilakukan dalam kondisi gelap, disertai keberadaan mobil pengangkut jerigen secara bergantian, menunjukkan adanya skenario terencana. Diduga, oknum pengelola SPBU menerima setoran atau komisi dari setiap liter Pertalite yang “bocor” keluar jalur distribusi resmi.

Pelanggaran Berat dan Sanksi Hukum

Perbuatan ini jelas bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pasal 20 ayat (2) menegaskan:

“BBM jenis tertentu hanya dapat disalurkan kepada konsumen pengguna yang telah ditetapkan.”

Artinya, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi melanggar hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) Pasal 55 menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Jika terbukti SPBU ikut memfasilitasi kegiatan ini, maka bukan hanya pelaku lapangan seperti Hrm yang dapat dijerat hukum, namun juga pengelola SPBU, operator, hingga pihak manajemen Pertamina daerah yang membiarkan kebocoran distribusi.

Tak hanya itu, Pasal 480 KUHP dapat diterapkan untuk pihak yang menampung, membeli, atau memperjualbelikan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

 

Kerugian Negara dan Moralitas yang Luntur

BBM bersubsidi seharusnya menjadi hak rakyat kecil — nelayan, petani, ojek, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun praktik kotor seperti ini justru menyalurkan subsidi kepada para spekulan dan penimbun yang mencari untung pribadi.

Kebocoran semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati keadilan sosial yang menjadi dasar kebijakan subsidi energi.

Bayangkan, setiap malam puluhan jerigen berisi puluhan liter BBM subsidi berpindah tangan tanpa catatan resmi. Dalam hitungan bulan, potensi kebocoran ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Pertamina dan Aparat Jangan Bungkam

Publik kini menanti tindakan tegas dari Pertamina, Polres Klaten, dan Dinas ESDM Jawa Tengah. Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional akan runtuh.

Apakah benar pengawasan SPBU hanya sebatas papan nama dan formulir administrasi?

Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di tengah malam?

Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban dan aksi nyata — bukan sekadar klarifikasi formal atau investigasi setengah hati.

 

Penelusuran Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 45.574.39 Klaten belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. Sementara tim CYBERTNI.ID terus melakukan penelusuran mendalam terhadap jaringan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi di wilayah Klaten dan sekitarnya.

Jika praktik ini benar melibatkan pihak berwenang atau pengelola SPBU, maka publik berhak menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi:

Investigasi ini menjadi bagian dari komitmen CYBERTNI.ID untuk mengungkap penyalahgunaan sumber daya strategis negara. Kami membuka ruang bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun aparat berwenang untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan di lapangan.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *