CyberTNI.id | Cirebon, Jumat 17 Oktober 2025 — Kasus sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, Ahli Waris dari almarhumah Ibu Hindun menggugat PT Sri Agung atas dugaan pelanggaran perjanjian jual beli tanah seluas lebih dari dua hektar di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang hingga kini tak kunjung dilunasi meskipun sudah tujuh tahun berlalu.
Transaksi jual beli tersebut terjadi pada tahun 2018, dengan kesepakatan pembayaran bertahap. Dari nilai total transaksi yang mencapai sekitar Rp2,5 miliar, pihak PT Sri Agung baru menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp250 juta, melalui perantara Sekretaris Desa Mundu Mesigit yang dikenal dengan nama Mas UD. Namun, sejak saat itu hingga berita ini diturunkan, sisa pembayaran tak pernah dilunasi.
Padahal, di atas lahan tersebut kini telah berdiri sekitar 20 unit rumah yang dibangun oleh pihak pengembang, tanpa kejelasan pelunasan kepada pemilik sah tanah.
Ahli Waris Meradang: “Kami Hanya Dapat Janji!”
Kepada tim investigasi Cyber TNI ID, para ahli waris Bapak Nur Hasim binti Asia, Ibu Dede binti Hindun, dan Bapak Kusmulyadi mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap PT Sri Agung. Mereka menuturkan, proses jual beli dilakukan secara tidak transparan.
“Saya hanya diminta tanda tangan di kwitansi kosong yang bermaterai, katanya untuk administrasi. Ternyata uang yang saya terima hanya Rp250 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi kemudian. Sampai sekarang sudah tujuh tahun, tidak pernah ada kabar,” ungkap Nur Hasim, salah satu ahli waris dengan nada kesal.
Lebih parah lagi, para ahli waris baru mengetahui bahwa surat-surat kepemilikan lahan tersebut sudah dibalik nama dan bahkan diagunkan ke pihak bank, padahal mereka tidak pernah memberikan izin maupun menandatangani dokumen apapun yang mengizinkan peralihan tersebut.
Kepala Desa Angkat Bicara: Siap Jadi Penengah
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Mundu Mesigit, Syarifudin, ketika dikonfirmasi Tim Cyber TNI ID, mengaku prihatin atas persoalan yang menimpa warganya. Ia menegaskan siap turun tangan menjadi penengah antara para ahli waris dengan pihak perusahaan.
“Saya siap membantu masyarakat untuk menjembatani masalah ini. Sudah tujuh tahun warga menunggu pelunasan, sementara lahannya sudah dibangun dan dimanfaatkan. Saya akan memanggil pihak PT Sri Agung dan PT Tulus Asih agar duduk bersama mencari solusi,”
tegas Syarifudin di kantornya, Jumat (17/10/2025).
PT Tulus Asih: “Kami Juga Dirugikan”
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa PT Sri Agung menjalin kerja sama dengan PT Tulus Asih dalam pengembangan perumahan di lahan tersebut. Namun, Direktur PT Tulus Asih, Boni, menyatakan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan atas ulah PT Sri Agung.
“Saya tidak tahu kalau lahan itu masih bermasalah. Kerja sama kami berdasarkan dokumen yang disampaikan PT Sri Agung. Kalau sekarang muncul sengketa, kami siap menjadi pihak penengah. Tapi kalau mau menuntut, jangan ke saya, karena surat dan sertifikat ada di pihak PT Sri Agung, bahkan sudah diagunkan ke bank,” ujar Boni melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Syarifudin.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dari hasil investigasi lapangan, Tim Cyber TNI ID menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, antara lain:
- Penggunaan kwitansi kosong dengan tanda tangan ahli waris.
- Balik nama sertifikat tanpa izin pemilik asli.
- Pengagunan aset tanah ke bank padahal pembayaran belum tuntas.
- Serta kerja sama komersial dengan pihak ketiga (PT Tulus Asih) tanpa persetujuan ahli waris.
Kondisi ini dinilai sudah memenuhi unsur penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263 dan Pasal 372.
“Ini jelas sudah melanggar hukum. Bagaimana mungkin surat tanah diagunkan ke bank padahal pembayaran ke pemilik belum lunas. Saya akan bantu fasilitasi agar kasus ini dibawa ke ranah hukum,” tegas Kepala Desa Syarifudin menambahkan.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Pihak ahli waris berencana melaporkan PT Sri Agung ke Polres Cirebon Kota, dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak milik. Mereka juga menuntut agar seluruh hak pembayaran segera dilunasi sesuai perjanjian awal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT Sri Agung, kami akan tempuh jalur hukum. Sudah tujuh tahun kami sabar, tapi janji hanya tinggal janji,” ujar Ibu Dede, salah satu ahli waris.
CyberTNI.id Akan Kawal Hingga Tuntas
Redaksi CyberTNI.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah ini mendapat penanganan hukum yang adil.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak pengembang agar tidak lagi mempermainkan hak-hak masyarakat kecil yang menjadi korban praktik bisnis tidak bertanggung jawab.(Nang)