PBH FERADI WPI BOGOR AREA 3 GELAR RAKER BAHAS PENGUATAN ADVOKASI & PERLINDUNGAN HUKUM

CyberTNI.id |Cisarua, 17- 18 Oktober 2025— PBH Feradi WPI (Bantuan Hukum oleh Advokat dan Paralegal Wilayah Bogor Area 3) melaksanakan rapat kerja bulanan yang bertema Penguatan Advokasi dan Pendampingan Hukum terhadap masyarakat desa sekabupaten Bogor dan sekitarnya , hal ini merupakan semangat dalam memperjuangkan hak hak masyarakat desa berbasis hak asasi manusia pungkas ilyas N. Hafiz selaku ketua panitia dan sekaligus sekretaris PBH Feradi WPI Bogor Area 3 .

Masyarakat kabupaten Bogor sendiri memiliki jumlah populasi yang padat dan masif hal tersebut dapat diketahui berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik Jawa Barat bahwa kabupaten Bogor memiliki jumlah kecamatan terbanyak dengan posisi ketiga di provinsi se Jawa Barat oleh karenanya keberadaan layanan bantuan hukum dalam pendampingan dan pembelaan hukum terhadap masyarakat desa ada untuk membantu permasalahan hukum yg dialami oleh masyarakat di kabupaten Bogor.

Rapat kerja bulanan ini membahas tentang penguatan dalam advokasi untuk perlindungan hukum dikarnakan banyak nya pengaduan yang kami terima dari permasalahan anak berhadapan dengan hukum,sengketa pertanahan,jerat pinjaman online,serta keberadaan koperasi yang tidak memiliki ijin pungkas Jonathan Siregar selaku ketua PBH Feradi WPI Bogor Area 3 dan tidak luput peran perangkat daerah,forkopimda serta penegak hukum lain sangat penting untuk memahami penyelesaian hukum dengan mengedepankan prinsip prinsip hak asasi manusia ” due process of law” tambahnya.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. C.MDF., C.JKJ. Selaku Ketua Umum FERADI WPI melalui teleconference juga menyampaikan agar PBH FERADI WPI Bogor Area 3 aktiv jemput bola dalam memberi bantuan hukum terutama. bagi masyarakat yang kurang mampu.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Nabilla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *