PERJUANGAN PANJANG, TANAH BENGKOK AKHIRNYA KEMBALI KE DESA SETU PATOK

CyberTNI.id | Cirebon, 25 Oktober 2025 — Setelah melalui perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari tiga dekade, akhirnya tanah bengkok milik Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi kembali ke pangkuan desa. Pemerintah Desa Setu Patok bersama aparat desa dan disaksikan perwakilan dari Desa Banjarwangunan melakukan pemasangan patok batas lahan bengkok di Blok Bulak Patok, Sabtu (25/10/2025).

Lahan seluas kurang lebih 8 hektare tersebut selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa antara Pemerintah Desa Setu Patok dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Hardadi. Berdasarkan catatan, tanah tersebut awalnya diberikan oleh Bupati Cirebon kala itu, Suwendo, pada tahun 1990 kepada Desa Setu Patok sebagai tanah bengkok yakni lahan yang dikelola desa untuk kesejahteraan perangkat dan masyarakat desa.

Namun, empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 1994, tanah tersebut dijual secara ilegal oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hardadi. Diduga kuat, penjualan ini melibatkan oknum dari Pemerintah Desa Banjarwangunan yang pada saat itu membuat peta palsu dan warka (surat keterangan tanah) untuk memperkuat klaim penjualan.

Gugatan Panjang Hingga ke Mahkamah Konstitusi

Kepala Desa Setu Patok, Johar, menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima keputusan tersebut dan langsung menempuh jalur hukum. “Kami tidak terima tanah bengkok desa dijualbelikan begitu saja. Tanah ini adalah hak desa, tanah negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Johar kepada Team Cyber TNI ID.

Johar menjelaskan, perjalanan hukum kasus ini sangat panjang. Sejak tahun 1994, berbagai laporan dan gugatan diajukan mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah puluhan tahun sengketa ini panas dan belum pernah tuntas. Tapi kami tidak menyerah,” ujarnya.

Terobosan terjadi setelah Johar bertemu dengan Pak Dimyati, Parno, dan Adam, tokoh masyarakat yang berperan aktif dalam mendorong proses penyelesaian sengketa ini. Mereka membantu menghadirkan dokumen penting (nopum) yang menjadi bukti kuat untuk memenangkan gugatan.

Kejaksaan Negeri Cirebon Turun Tangan

Atas arahan dan rekomendasi para tokoh tersebut, Pemerintah Desa Setu Patok kemudian meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Cirebon untuk mendampingi proses persidangan. “Alhamdulillah, permintaan kami dikabulkan oleh Kejaksaan. Mereka menurunkan tim pengacara negara untuk menghadapi pihak pembeli tanah bengkok,” kata Johar dengan penuh rasa syukur.

Kerja sama dengan Kejaksaan inilah yang akhirnya membawa titik terang. Setelah melalui proses panjang dan bukti-bukti yang kuat, pengadilan memenangkan Desa Setu Patok, menetapkan bahwa tanah bengkok tersebut sah milik desa dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

Pemasangan Patok Batas dan Penegasan Kepemilikan

Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, Pemerintah Desa Setu Patok bersama seluruh perangkat desa melakukan pematokan batas lahan bengkok di Blok Bulak Patok. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wawan, perwakilan dari Desa Banjarwangunan, serta sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami pasang patok ini bukan untuk memanas-manasi, tapi untuk menegaskan bahwa tanah bengkok ini sudah kembali ke desa. Ini hak masyarakat Setu Patok yang sudah ditetapkan sejak masa Bupati Suwendo,” tegas Johar.

Aspirasi Warga dan Seruan Penegakan Hukum

Sementara itu, salah satu warga Desa Setu Patok, Parno, menyatakan bahwa masyarakat sudah lama menunggu kejelasan atas status tanah bengkok tersebut. “Masalah ini sudah puluhan tahun saling klaim. Kami sangat lega akhirnya tanah desa kami kembali. Tapi kami juga minta supaya para pelaku yang menjual tanah bengkok dulu diproses hukum, karena itu perbuatan melawan hukum,” ujar Parno kepada Team Cyber TNI ID.

Team Cyber TNI ID berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tanah bengkok merupakan tanah negara yang diberikan kepada desa untuk dikelola, bukan untuk diperjualbelikan. “Dengan dalih apapun, tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan. Ia adalah aset desa yang digunakan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas perwakilan Cyber TNI ID.

Kembalinya tanah bengkok Desa Setu Patok menjadi contoh nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan selama masih ada keberanian dan keteguhan memperjuangkan hak. Perjuangan panjang ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Indonesia agar tetap menjaga aset desanya dari upaya pengambilalihan atau penjualan ilegal.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *