Sempat Dilepaskan, Polres Mojokerto Kembali Ringkus Pelaku Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Foto : tiga dari lima orang pelaku galian kabel telkom atau dugaan pencurian kabel milik PT.Telkom Indonesia diringkus Polres Mojokerto, (17/06/2025).

Sempat Dilepaskan, Polres Mojokerto Kembali Ringkus Pelaku Dugaan Pencurian Kabel Telkom

MOJOKERTO, cybertni.id – Sempat dilepaskan karena belum adanya laporan resmi, kini tiga dari lima orang pelaku galian kabel telkom atau dugaan pencurian kabel milik PT.Telkom Indonesia diringkus Polres Mojokerto, (17/06/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan penangkapan kembali para pelaku dan dua pelaku masih buron.

“Sementara masih tiga yang kami amankan, dan kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Nova saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/06/2025).

Disampaikan AKP. Nova Indra Pratama bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, dan status hukum untuk ketiga terduga pelaku belum ditetapkan secara pasti.

Namun saat di konfirmasi terkait status tersangka dan peran masing-masing pelaku, Nova belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan kelima orang tersebut.

Diketahui sebelumnya kasus ini sempat menuai perhatian publik setelah kelima terduga pelaku ditangkap oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ dalam operasi pada hari Jumat (14/06/2025).

Namun karena belum ada laporan dari PT. Telkom saat itu, mereka dilepas oleh kepolisian setelah melewati batas penahanan 1×24 jam.

Laporan resmi dari pihak PT. Telkom baru diterima Polres Mojokerto, pada Senin (16/6/2025) kemudian menjadi dasar hukum bagi polisi untuk membuka kembali penyidikan dan melakukan penangkapan kembali.

Langkah awal kepolisian sempat menuai kritik dari sejumlah pakar hukum pidana. Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang dan Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya menilai bahwa pencurian kabel termasuk dalam delik umum, sehingga aparat bisa langsung menindak tanpa harus menunggu laporan.

Tindakan pelepasan pelaku yang tertangkap tangan tanpa laporan dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, khususnya dalam penanganan kejahatan terhadap aset negara.

Sementara itu, hingga saat ini PT. Telkom belum menyampaikan secara resmi besaran kerugian akibat pencurian tersebut. Kabel yang dicuri diketahui merupakan bagian dari jaringan vital milik BUMN tersebut. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *