SURAT TERBUKA
— Yang kami hormati —-
Bpk Presiden RI
Jendral Besar (Purn) Prabowo Subianto
(Beserta Jajaran)
Bpk Mentri ATR/BPN RI
Gus Nusron Wakhid
(Beserta Jajaran)
Satgas Mafia tanah dimana saja berada
Kami masyarakat Jogyakarta
Mencintai Jogyakarta
Penuh adat istiadat yang adiluhung
Telah terjadi kesewenang-wenangan terhadap anak bangsa putra bangsa dan juga telah mengabdi sebagai aparatur negara di Kepolisian Negara RI
Sekaligus Putra Darah Dalem HB VII
*Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono*
Sebagai Putra Darah Dalem HB VII
Adalah salah satu pewaris aset tanah SG(Sultan Ground) yang berlaku turun temurun
Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono
—- Dipenjara —-
Karena mempertahankan hak nya sebagai salah satu ahli waris
SG sebagai aset turun temurun
Belum pernah terjadi:
1.Jual Beli
2.Hibah
Maupun
3.Turun Waris
*Namun telah beralih hak dengan cara tidak sah dan bertentangan dengan asas kepemilikan tanah*
Kami warga Jogja prihatin
Putra Darah Dalam HB VII
Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono
*Dipenjara* karena korban dari penguasa terhadap hukum adat yang tumpang tindih
Dengan hukum di NKRI/UUK
—- Pertimbangan —
Peralihan hak atas tanah tanpa proses
Jual beli
Hibah
Maupun
Turun Waris
—- jelas jelas tidak sah —
Selamanya
Akan menjerat ahli waris keluarga besar Kraton itu sendiri tanpa penyelesaian yang adil
—- Permohonan —-
Kepada
Bapak Presiden RI
Mentri ATR/BPN
Satgas mafia tanah
—- Bebaskan dari segala tuntutan—-
Darah Dalem Raden Mas Triyanto Prastowo
Sbb itu sengketa keluarga/ahli waris turun temurun
Kewajiban negara melindungi mengayomi jiwa raga warga negara hingga hidup tentram
Termasuk Trah Darah Dalem Keraton itu sendiri
Terima kasih
Atas perhatian dan kerja sama yang baik membangun bangsa kita ini
Salam hormat
(Warga Jogja)












