KEPALA DESA SETU PATOK HADIRI SIDANG DI TEMPAT: TANAH BENGKOK KEMBALI MENDAPAT TITIK TERANG HUKUM

CyberTNI.id | Cirebon, 3 November 2025 —Sengketa panjang tanah bengkok milik Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akhirnya memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun terombang-ambing dalam proses hukum yang melelahkan, kini keadilan mulai menampakkan sinarnya. Kepala Desa Setu Patok, Johar, secara langsung menghadiri sidang di tempat bersama tim dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Camat Mundu, Polsek Mundu, dan seluruh jajaran perangkat desa dari Setu Patok serta Banjarwangunan. Sidang tersebut berlangsung kondusif di wilayah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sidang Lapangan Disaksikan Aparat dan Warga

Sidang di tempat ini dilakukan untuk memastikan keabsahan batas dan status hukum tanah bengkok seluas kurang lebih 8 hektar, yang selama bertahun-tahun menjadi obyek sengketa antara Pemerintah Desa Setu Patok dan pihak yang mengaku sebagai pembeli dari ahli waris Hardadi. Dalam sidang tersebut, hadir pula kuasa hukum dari pihak pembeli yang masih bersikeras mempertahankan klaimnya dengan dasar sertifikat tanah yang dibuat pada tahun 1994.

Namun, hasil penelusuran tim menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah bengkok milik negara, yang secara sah diberikan oleh Bupati Cirebon Suwendo pada tahun 1990 kepada Pemerintah Desa Setu Patok sebagai aset desa untuk kesejahteraan perangkat dan masyarakat.

Empat tahun setelah pemberian tersebut, tepatnya pada tahun 1994, tanah itu dijual secara ilegal oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hardadi. Transaksi ilegal tersebut diduga kuat melibatkan oknum perangkat Desa Banjarwangunan, yang pada saat itu ikut membantu membuat warkah dan peta palsu, serta surat keterangan tanah (SKT) untuk memperkuat klaim penjualan yang tidak sah tersebut.

Perjuangan Hukum Panjang Hingga Mahkamah Konstitusi

Kepala Desa Setu Patok, Johar, menegaskan kepada tim Cyber TNI ID bahwa Pemerintah Desa Setu Patok tidak pernah menjual tanah bengkok tersebut. Ia menuturkan, sengketa ini sudah berlangsung sejak jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Tanah bengkok adalah aset desa dan tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun tanpa izin Bupati. Sejak saya menjabat, saya bertekad memperjuangkan kembali hak desa atas tanah ini,” tegas Johar.

Perjalanan hukum sengketa ini terbilang luar biasa panjang. Sejak tahun 1994, berbagai gugatan telah diajukan mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Meski jalannya terjal dan penuh tantangan, Johar mengaku tidak pernah menyerah memperjuangkan hak rakyatnya.

Terobosan Baru: Dukungan Tokoh Masyarakat dan Kejaksaan

Perubahan besar terjadi ketika Johar mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Dimyati, Parno, dan Hamdam alias Adam, yang berperan aktif mengumpulkan dokumen penting (novum) sebagai bukti kuat dalam gugatan hukum.

Atas rekomendasi mereka, pihak desa kemudian meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Cirebon. Permohonan tersebut akhirnya disetujui, dan pihak kejaksaan turun tangan langsung sebagai kuasa hukum pemerintah desa untuk menghadapi pengacara pihak pembeli.

“Alhamdulillah, dengan bantuan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, kini sudah 80 persen ada titik terang. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperjualbelikan tanah bengkok,” ujar Johar penuh syukur.

Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, Pemerintah Desa Setu Patok bersama pihak kejaksaan, kepolisian, dan perangkat desa melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok batas lahan di lokasi sengketa. Tindakan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi aset desa dari upaya penguasaan ilegal.

Suara Warga: Keadilan Mulai Terlihat

Tokoh masyarakat Desa Setu Patok, Parno dan Adam, menyampaikan rasa lega dan harapan besar terhadap hasil sidang di tempat tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun menunggu kejelasan status tanah bengkok ini. Sekarang akhirnya mulai terang. Kami berharap tanah ini segera kembali ke desa dan para pelaku penjualan ilegal diproses hukum,” ujar Parno.

Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas yang diambil Pemerintah Desa Setu Patok bersama kejaksaan. Bagi mereka, tanah bengkok bukan sekadar aset, melainkan simbol kesejahteraan desa yang harus dikelola untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.

Cyber TNI ID Akan Terus Mengawal Kasus

Tim Cyber TNI ID berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Sengketa tanah bengkok Setu Patok kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum agraria di Kabupaten Cirebon, sekaligus momentum untuk menegaskan bahwa tanah negara tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

“Tanah bengkok adalah milik negara, dan negara wajib melindunginya,” tutup Johar dengan tegas, di tengah sorak dukungan masyarakat yang menyaksikan proses sidang di tempat tersebut.

 

 

 

Nanang kalnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *