CyberTNI.id | PONOROGO, Senin (10/11/2025) — Sosok Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau dikenal Endah Pertiwi menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, Indah berperan penting dalam proses penarikan dana suap senilai Rp500 juta yang akhirnya dijadikan barang bukti utama.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar KPK pada Minggu dini hari (9/11), dijelaskan bahwa Indah Bekti Pratiwi merupakan teman dekat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
la berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan pencairan uang suap tahap ketiga, yang diminta Sugiri agar Yunus tetap menjabat sebagai direktur rumah sakit.
KOORDINASI PENARIKAN UANG SUAP RP 500 JUTA
Peran kunci Indah terbongkar saat Yunus mendapat desakan dari Sugiri untuk segera menyetor uang senilai Rp1,5 miliar.
Karena belum terkumpul sepenuhnya, Yunus kemudian meminta bantuan Indah Bekti untuk mencairkan dana sebagian terlebih dahulu.
Indah lalu berkoordinasi dengan Endrika Dwiki Christianto, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan Rp500 juta secara tunai. Dana tersebut rencananya akan diserahkan Yunus kepada Bupati Sugiri melalui kerabat dekatnya, Ninik.
Namun sebelum uang berpindah tangan, tim KPK langsung melakukan tangkap tangan dan mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti.
Dari sinilah Indah ikut diamankan bersama 12 orang lainnya, termasuk Sugiri, Sekda Agus Pramono, dan pihak swasta rekanan rumah sakit.
STATUS INDAH BEKTI PRATIWI MASIH SAKSI
Meski turut diamankan dalam OTT, hingga saat ini KPK belum menetapkan Indah Bekti Pratiwi sebagai tersangka.
la masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat jajaran pimpinan Kabupaten Ponorogo.
KPK menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono.
Proses suap ini telah berlangsung sejak Februari hingga November 2025, dengan total aliran uang mencapai Rp1,25 miliar.
Selain kasus suap jabatan, OTT juga mengungkap adanya dugaan fee proyek RSUD senilai Rp14 miliar dengan potongan 10 persen, serta penerimaan gratifikasi lain dari pihak swasta.
(Nang)












