CyberTNI.id | Cirebon, 17 Nopember 2025 — Ahli Waris haji Wardi dan Hj Rakilah. memalsukan tanda tangan ketua RT dan ketua RW kelurahan Kalijaga kecamatan harja Mukti Kota Cirebon pada tanggal 7 September 2016.
Tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mencurigai dengan surat SKW haji Wardi karena di dalam Surat SKW ada tokoh penting Sejarahwan yang dari kelahiran Riau Prof. Dr.Ir .Nur Kasim Suwardi MS Di dalam surat SKW Haji Wardi yang di bawah oleh Saudara Diky dan di kasihkan kepada pemerintahan Desa Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Setelah tokoh masyarakat mendatangi Ketua RT dan Ketua RW SAIKO di rumahnya.RW SAIKO sangat kaget karena tanda tangannya di palsukan di dalam surat SKW Ahli waris haji Wardi. Padahal saya belum perna membuat surat Pengantar Membuat SKW haji Wardi.saya sangat kecewa kepada pemohon Ahli waris membuat Surat SKW haji Wardi karena sudah memalsukan tanda tangan saya dan stempel pun beda kalau yang asli agak besar dan kalau yang ada di SKW agak kecil ini skenan dan mencatut tokoh penting Sejarahwan asal Riau di masukan sebagai Ahli waris ini.harus di luruskan kata RW SAIKO kepada tokoh masyarakat.

Sewaktu berkunjung di rumahnya
Team CyberTNI.id mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Dugaan pemalsuan tanda tangan RT dan RW Kalijaga kecamatan Harjamukti Kota Cirebon langsung berkordinasi sama Nara sumber dan betul ada pemalsuan tanda tangan RT dan RW.
Salah Satu Nara Sumber yang tidak mau di sebut namanya menyatakan bahwa Ahli waris Haji Wardi melakukan pemalsuan surat dan memalsukan tanda tangan RT dan RW Kelurahan Kalijaga kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dan sudan berani masukan yang nama di dalam surat SKW nama orang penting Sejarahwan.bapak Prof . Dr Ir Nur Kasim Suwardi MS Ini orang penting dan Sejarahwan asal Riau Ahli waris Haji Wardi sampai.senekad ini untuk menguasai lahan di berbagai desa dan kelurahan untuk mengeklaim kepunyaan Alm haji Wardi.
Sudah banyak tanah yang sudah di jual oleh Ahli Waris haji Wardi dengan bekal surat SKW yang di duga palsu.dan ada juga tanah Titisarah yang di duga sudah di jual oleh Ahli waris haji Wardi.kata Nara Sumber yang tidak mau di sebut namanya.
Padahal sudah di jelaskan di hukum pidana
Tindakan memalsukan tanda tangan RT dan RW serta mencatut nama tokoh penting Sejarahwan sebagai ahli waris.
Padahal tidak dibenarkan perbuatan tersebut adalah tindakan pidana yang serius dan sudah jelas melanggar hukum pidana.beberapa pasal yang mungkin terkait dengan kasus ini adalah:
*Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat termasuk pemalsuan tanda tangan dapat di pidana dengan penjara maksimal 6 tahun.
*Pasal.264 KUHP pemalsuan surat di lakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain dapat dipidana dengan penjara maksimal 8 tahun.
* Pasal 266 KUHP .mencatut nama orang lain dalam hal ini Sejarahwan / Propesor sebagai Ahli waris padahal bukan Ahli waris dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun.
* Pasal 53 KUHP.penyuapan atau pemberian bantuan kepada pelaku tindak pidana dapat di pidana dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.
* Jika terbukti bersalah pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 8 tahun tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian yang di timbulkan.
Team Cyber TNI ID akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan para penegak hukum kepolisian dan kejaksaan ATR/BPN harus turun tangan karena ini sudah merugikan ahli waris yang sah dan sudah merugikan keuangan negara karena tanah yang di duga tanah titisarah ikut di jual oleh yang mengaku Ahli waris dan yang membuat surat SKW memalsukan tanda tangan RT dan RW.mencatut nama besar sejarahwan asal kelahiran Riau bapak Prof Dr Ir l Nur Kasim Suwardi MS .sebagai Wali Dosen Akademik












