CyberTNI.id | Jombang, 24 Februari 2026— Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id menuai respons keras dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum media tersebut, Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, CMD, SPFW, CMDF, CJKJ, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam kantor redaksi Cybertni.id itu dinilai sebagai tindakan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai kebebasan pers serta supremasi hukum. Menurut Donny Andretti, tindakan premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh diberi ruang di negara hukum.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terhadap insan pers dan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Donny saat memberikan keterangan resmi.
Selain menjabat sebagai penasihat hukum media Cybertni.id, Donny Andretti juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI WPI,Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Dengan kapasitas dan jaringan organisasi yang dipimpinnya, ia menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perkara tersebut secara profesional dan terukur.
Donny mengungkapkan, apabila diperlukan, sebanyak 1.800 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal di seluruh Indonesia siap turun melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta mengawal jalannya proses penyidikan.
“Kami memiliki kekuatan sumber daya hukum yang solid. Jika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dalam pengawalan perkara ini, 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap bergerak. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara preman,” ujarnya tegas.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, bapak Donny menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Kami akan kawal perkara ini sampai ke meja hijau. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan dan diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap insan pers tidak memiliki tempat di Indonesia.
Red_team












