AHMAD WIBISONO SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN ANCAMAN KE POLDA JABAR 

CyberTNI.id | Bandung,Senin 15 September 2025 – Pimpinan Umum Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, S.H., C.Md.F., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Lembaga Advokat Feradi WPI, menegaskan keseriusannya menempuh jalur hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang dilakukan oleh seseorang bernama Neneng Kokom beserta pihak-pihak yang diduga sebagai suruhannya.

Ahmad Wibisono mengungkapkan bahwa selama beberapa waktu terakhir dirinya bersama tim Media CyberTNI.id serta anggota bernama Nanang Kalnadi mengalami intimidasi, ancaman, dan upaya pencemaran nama baik melalui berbagai cara. Tindakan tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga merusak kredibilitas institusi media yang dipimpinnya.

“Ini bukan sekadar permasalahan personal. Ini menyangkut marwah media yang kami pimpin. Oleh sebab itu kami memutuskan mengambil langkah hukum yang tegas,” tegas Ahmad Wibisono di Bandung,

Dalam pernyataannya, Ahmad Wibisono mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan akan mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat untuk melaporkan kasus ini.

Ia menyebutkan bahwa dirinya akan didampingi oleh 15 pengacara dari Lembaga Advokat Feradi WPI, sebagai bukti keseriusan menghadapi persoalan hukum ini.

“Langkah hukum ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak mudah melakukan pencemaran nama baik dan intimidasi. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Akan Ditempuh

Berdasarkan informasi dari tim hukum Ahmad Wibisono, dugaan pencemaran nama baik dan ancaman ini berpotensi melanggar :

  1. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui lisan atau tulisan.
  2. Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
  3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada intimidasi.
  4. Pasal 369 KUHP tentang ancaman.
  5. Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ahmad Wibisono menegaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa rekaman, pesan elektronik, dan saksi-saksi yang siap mendukung laporan hukum ini.

Tekad Tegakkan Keadilan

Sebagai pimpinan umum media berbasis digital yang berfokus pada isu-isu pertahanan dan keamanan nasional, Ahmad Wibisono menyatakan tidak akan tinggal diam ketika nama baiknya dan nama media yang ia pimpin diserang. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kebebasan pers yang beretika.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat yang sehat. Namun ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk merusak nama baik, kami harus melindungi diri dan institusi kami dengan jalur hukum,” ungkapnya.

Langkah hukum Ahmad Wibisono ini juga diharapkan menjadi preseden positif bagi kalangan media dan publik agar selalu menjaga etika komunikasi, baik di ruang publik maupun media sosial.

 

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *