ALIANSI LSM CIREBON BERGERAK GELAR AUDIENSI DENGAN DPMD, SOROT TAJAM DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET DESA

P

CyberTNI.id | Cirebon, 13 Januari 2026 — Aliansi LSM Cirebon Bergerak kembali menunjukkan perannya sebagai kontrol sosial dengan menggelar audiensi resmi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Selasa (13/1/2026). Audiensi yang berlangsung kondusif namun sarat muatan hukum tersebut secara khusus menyoroti persoalan serius terkait pengelolaan dan dugaan penyimpangan aset desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Rombongan Aliansi LSM Cirebon Bergerak yang terdiri dari para ketua dan perwakilan 14 LSM disambut langsung oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si, di ruang kerjanya. Audiensi ini menjadi forum terbuka untuk mengurai berbagai persoalan krusial yang selama ini dinilai luput dari pengawasan maksimal, khususnya menyangkut aset desa berupa tanah dan batas wilayah desa.

Dalam pemaparannya, Aliansi LSM Cirebon Bergerak menegaskan adanya dugaan kuat aset desa yang berpindah tangan ke pihak pengusaha, bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial seperti perumahan, tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Proses administrasi, perizinan, serta dasar hukum pelepasan atau pemanfaatan aset desa tersebut dinilai tidak ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas DPMD secara terbuka mengakui bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait pengelolaan aset dan batas desa, yang berimplikasi langsung pada potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara. Ia juga menyampaikan bahwa masa jabatannya yang baru berjalan sekitar enam bulan membuat pembinaan terhadap 412 desa di 40 kecamatan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Lebih lanjut, Kepala Dinas DPMD mengungkapkan fakta anggaran yang menjadi sorotan serius. Anggaran operasional DPMD Kabupaten Cirebon dalam satu tahun hanya sebesar Rp 509 juta, angka yang dinilai sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah desa yang harus dibina serta diawasi.

Namun demikian, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 juta per desa khusus untuk kegiatan pengukuran dan penegasan batas desa, dengan total 412 desa se-Kabupaten Cirebo. Kepala Dinas menegaskan secara tegas, apabila terdapat desa yang tidak melaksanakan pengukuran batas desa sesuai ketentuan, maka anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah karena merupakan uang negara.

“Apabila anggaran tersebut tidak dikembalikan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana karena telah merugikan keuangan negara,” tegas Kepala Dinas DPMD di hadapan peserta audiensi.

Dalam sesi dialog, salah satu peserta audiensi, Surachmat, menyoroti kasus konkret dugaan penyalahgunaan aset desa berupa lahan yang dijadikan jalan perumahan di salah satu desa di Kecamatan Gunung Jati. Ia mempertanyakan legalitas pemanfaatan aset desa tersebut, mengingat jalan desa bersifat permanen dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk menunjang kepentingan pengembang perumahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPMD menegaskan bahwa aset desa yang dijadikan jalan perumahan tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Ia berkomitmen akan segera memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban secara hukum dan administratif.

Sementara itu, Tim CyberTNI.id menyatakan sikap tegas akan mengawal seluruh proses ini hingga tuntas, serta tidak akan ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan kepala desa atau pihak terkait yang dengan sengaja melawan hukum dan menyalahgunakan aset desa demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan aset desa bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa. Aliansi LSM Cirebon Bergerak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola desa agar berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

 

(Nanang Kalnadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *