CyberTNI.id | Cirebon, Desember 2025 – Aliansi LSM Cirebon Bergerak menegaskan langkah konkret mereka dalam melakukan fungsi kontrol sosial dengan menjadwalkan audensi resmi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan pada 10 dan 11 Desember 2025. Audensi ini dinilai penting karena menyangkut persoalan serius, mulai dari transparansi pemanfaatan Dana Hibah Cukai, hingga indikasi kejanggalan tata kelola Pasar Minggu yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon.
Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Cukai
Dalam materi audensi yang akan disampaikan, Aliansi LSM Cirebon Bergerak secara tegas meminta Sekda Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada sejumlah dinas di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Menurut informasi yang berkembang, arah penggunaan dana tersebut telah memiliki aturan baku, baik peruntukan maupun sasaran penerimanya. Namun, di lapangan ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Aliansi menilai bahwa karena Sekda merupakan pejabat publik yang memiliki fungsi koordinatif dan pengawasan, maka transparansi wajib dikedepankan.
“Dana hibah cukai itu uang negara. Bukan untuk dibagikan tanpa aturan, apalagi sampai diselewengkan. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaannya sesuai koridor hukum. Jika ada dugaan penyimpangan, harus kami buka terang-terangan,” tegas perwakilan Aliansi LSM Cirebon Bergerak.
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan dana hibah atau DBHCHT dapat masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan indikasi mark up, program fiktif, atau ketidaksesuaian peruntukan, sesuai dengan UU Tipikor dan aturan tentang pengelolaan keuangan negara.

Soroti Kejanggalan Pasar Minggu: Parkir Semrawut, Pengunjung Sepi
Selain persoalan dana cukai, Aliansi juga membawa materi audensi untuk Dinas Perdagangan terkait kondisi Pasar Minggu yang disorot masyarakat.
Berdasarkan aduan warga, pengelolaan Pasar Minggu dinilai tidak maksimal karena terdapat dugaan ketidaksesuaian fungsi lahan parkir, sehingga menyebabkan pengunjung enggan datang. Kawasan yang semestinya menjadi pusat ekonomi rakyat tersebut justru terlihat sepi, diduga akibat kesemrawutan dan sempitnya area parkir.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perencanaan pembangunan serta pengawasan fisik proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Aliansi LSM Cirebon Bergerak menilai kondisi tersebut bisa berpotensi masuk dalam ranah dugaan maladministrasi, bahkan kerugian keuangan negara, apabila pembangunan pasar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak memenuhi asas manfaat bagi masyarakat.

LSM dan Ormas Siap Kawal: CyberTNI.id Terus Monitor
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Aliansi LSM Cirebon Bergerak menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses klarifikasi baik dari Sekda maupun Dinas Perdagangan. Media CyberTNI.id yang selama ini aktif memantau isu-isu publik menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam mengawal informasi secara transparan.
> “LSM dan Ormas wajib hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat. Jika ada kejanggalan, kami tidak boleh diam. Pemerintah daerah harus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pimpinan aliansi.

Harapan Publik: Pemerintah Daerah Harus Terbuka
Masyarakat Kabupaten Cirebon berharap audensi ini menjadi momentum pembenahan besar-besaran, baik dalam tata kelola dana cukai maupun pengelolaan pasar daerah. Sebagai pejabat publik, Sekda memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan administrasi untuk menjelaskan setiap aliran anggaran kepada publik.
Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, melainkan kewajiban sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan pengelolaan keuangan negara.

Aliansi LSM Cirebon Bergerak juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila jawaban dari audensi tidak memenuhi prinsip transparansi atau ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Nanang kalnadi












