ALIANSI LSM CIREBON BERGERAK SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN APBD 2026

CyberTNI.id | Cirebon, 17 Februari 2026 – Aliansi LSM Cirebon Bergerak yang terdiri dari 14 ketua LSM se-Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinan mendalam atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, terdapat dugaan kuat bahwa anggaran APBD 2026 dijadikan “bancakan” oleh sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon dalam bentuk paket-paket pekerjaan Pokok Pikiran (Pokir) yang tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan.

Disebutkan, anggaran yang diduga digunakan untuk meloloskan APBD hingga tahap pengesahan atau “ketuk palu” mencapai sekitar Rp55 miliar. Dana tersebut diduga dibagi kepada 26 anggota Banggar, dengan estimasi masing-masing menerima sekitar Rp26 juta yang bersumber dari anggaran APBD.

Pada 12 Februari 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Kedatangan rombongan disambut oleh sejumlah wakil DPRD dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Demokrat. Namun demikian, Aliansi meminta penjadwalan ulang audiensi karena sejak awal surat resmi yang dilayangkan bertujuan untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD sebagai pihak yang dinilai memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

Boy, Ketua LSM AGAMI yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan, dalam jumpa pers di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi langsung dari Ketua DPRD.
“Dana sebesar Rp55 miliar itu adalah uang negara, bukan uang pribadi anggota dewan. Jika benar ada uang pelicin untuk meloloskan APBD, ini patut dipertanyakan karena merupakan pemborosan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Nanang selaku Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon sekaligus Wakil Koordinator Lapangan mengungkapkan dugaan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon telah menjual paket pekerjaan senilai sekitar Rp15 miliar kepada seorang ASN yang diduga menjabat sebagai camat.

“Jika ASN ikut bermain proyek APBD, ini jelas patut dipertanyakan. APBD adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon yang hingga kini masih banyak mengalami kerusakan,” tegas Nanang.

Ketua Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Kusmin, S.Com, kepada media CyberTNI.id menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari DPRD terkait jadwal audiensi ulang.

“Saya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari DPRD mengenai kesiapan Ketua DPRD untuk menemui kami. Sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD wajib memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan dana pelicin Rp55 miliar yang disebut-sebut dibagikan kepada anggota Banggar dalam bentuk paket pekerjaan di Dinas PUTR,” ungkap Kusmin dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, surat audiensi yang dilayangkan bersifat resmi dan sesuai prosedur, bukan surat abal-abal. Namun hingga kini, Ketua DPRD belum bersedia menemui Aliansi.
Tim CyberTNI.id yang mengawal jalannya audiensi pada 12 Februari 2026 mencatat bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu karena Ketua DPRD tidak berada di tempat dan hanya diwakili oleh para wakil ketua DPRD.
Apabila dugaan pembagian anggaran APBD 2026 dalam bentuk paket pekerjaan kepada anggota Banggar terbukti kebenarannya, CyberTNI.id sebagai media sosial kontrol menyatakan akan melayangkan surat klarifikasi resmi dan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Terlebih jika terbukti ada unsur suap atau keterlibatan ASN dalam praktik jual beli proyek, hal tersebut dinilai telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan melanggar hukum.

Aliansi LSM Cirebon Bergerak juga menegaskan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat, sehingga harus ditindak secara serius dan transparan.

 

 

(N.k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *