CyberTNI.id | Surakarta,Rabu 15 Oktober 2025 — Ditemui Awak Media, Bapak M Arifin SH MH menuturkan pengalaman tidak mengenakkan yang beliau alami di Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.
Kemaren Selasa 14 Oktober 2025 saya hadir di Polsek Banjarsari Surakarta Memenuhi Permintaan Kanit Reskrim AKP Herawan yang meminta Pajero Klien saya di titipkan disana semenjak Sabtu 11 Oktober 2025, Dan ketika saya hadir Kalau tidak salah Sekitar 20 orang lebih Oknum DC yang mengaku utusan MUF ( Mandiri Utama Finance ) cabang Surakarta memenuhi Area Polsek Banjarsari Surakarta.
Dengan arogansi para oknum DC memenuhi Area Polsek dan seolah-olah mereka menguasai wilayah hukum Polsek Banjarsari dan seolah meremehkan aparat Kepolisan yang ada di Polsek tersebut.
Para DC tersebut mengintimidasi saya, membentak bentak padahal saya mau menjelaskan bahwa cara eksekusi mereka salah dan berpotensi pidana karena debitur tidak sukarela menyerahkan unit kepada mereka, unit mobil klien saya adalah Pajero warna putih Nomor Polisi AD1346QP di eksekusi jalanan Sabtu kemaren dan klien saya di intimidasi didudukan di kursi tengah Pajero, kemudi di ambil alih mereka dan hendak di bawa ke kantor mereka.
Puji Syukurnya Ketua Organisasi saya Bapak Advokat Donny via telp menyampaikan kepada oknum oknum tersebut bahwa mereka akan diproses hukum dan mereka memilih menitipkan unit Pajero tersebut ke Polsek Banjarsari Surakarta dan diterima Kanit Reskrim Herawan, Padahal sepemahaman saya Kepolisian justru Penegak Hukum dan Ketika Sabtu kemaren mobil sampai di Polsek harusnya Kanit Reskrim Herawan menolong korban ( klien saya ) dan menghalau oknum DC nya, saya kaget malah Pak Kanit Menginisiasi Penitipan Unit di Polsek dan meminta saya kembali lagi Selasa nya, padahal Unit sangat dibutuhkan oleh korban untuk bekerja. Sabtu kemaren Klien Kami Juga dirubung oleh banyak oknum DC antara 2 sampai 3 mobil mereka.
Selasa kemaren lebih banyak lagi yang datang, saya sebenarnya mengharapkan wibawa kepolisian untuk mengendalikan situasi, tapi saya justru terpojok, di bentak bentak, di intimidasi oleh para oknum DC tersebut, dengan jumlah mereka yang sangat banyak, dan Pak Kanit Reskrim Herawan tidak membela kami sebagai korban dan berkesan membiarkan sampai hari ini,Unit Pajero klien saya belum bisa kami ambil kembali, karena Mobil Pajero di dalam area parkiran Polsek Banjarsari dihalangi oleh mobil CRV Putih milik oknum DC dan Juga Di kunci stang besi tambahan stirnya oleh oknum DC dan saya kemaren Selasa tidak dibantu sama sekali oleh Pak Kanit untuk bisa mengambil unit nya. Beliau setelah saya edukasi mengenai Hukum mengenai cara eksekusi fidusia yang benar hanya meng iya kan tapi lalu pergi dan menghilang dari Polsek, saya telpon tidak diangkat saya cari tidak ada.
Padahal jelas sekali Pajero korban dihalangi Oleh CRV putih Oknum DC dan diberi tambahan Kunci stir besi oleh mereka. Saya hendak minta tolong Pak Kanit untuk bisa mengambil kembali unit Pajero Klien saya. Harapan saya semoga Polsek Banjarsari Surakarta segera menegakkan hukum dan menindak oknum dc yang sempat merampas Pajero klien saya di jalanan, serta segera mengembalikan Pajero klien saya dan Harapan Saya Polsek Banjarsari tidak menjadi Ajang Penitipan Mobil oleh oknum DC. Tutur Arifin.
Ditemui di tempat terpisah Ketua Umum Organisasi FERADI WPI/ FERADI MEDIATOR / Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ), Asosiasi Masyarakat Bertato Indonesia, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan ( Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban ), Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi media kawanjarinews.com menyampaikan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan korban ( klien ) mengenai tindak lanjut secara hukum apakah melaporkan oknum oknum yang merampas mobil klien dengan dugaan pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP dan juga pihak yang mengutus/ menyuruh oknum dc tersebut dengan dugaan pasal 55 KUHP ke DitReskrimum Polda Jateng dan apakah hendak melaporkan dugaan oknum yang berpihak ke terduga pelaku kejahatan dan tidak mengayomi masyarakat dan tidak menolong korban kejahatan ke Divisi Propam Polda Jateng, ujar Donny
Donny juga menyampaikan bahwa pada pasal 53 KUHP berbunyi :
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai
Menurut hemat saya diduga unsur pasal ini terpenuhi serta untuk pihak yang mengutus Oknum tersebut diduga memenuhi unsur dalam pasal 55 KUHP yang berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran agar jangan main hakim sendiri,” ujar Donny.
Donny juga menyampaikan bahwa cara eksekusi fidusia sesuai Hukum adalah apabila Debitur menyerahkan sukarela maka tidak ada masalah, tapi apabila debitur tidak sukarela menyerahkan maka pihak pembiayaan / kreditur tidak boleh eksekusi sendiri / eksekusi paksa akan tetapi sesuai amar putusan MK pasal 4 yaitu :
- Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
- 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
- 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- 3889 sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan Pihak Pengadilan lah yang melakukan eksekusi dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidana perampasan atau pencurian dan atau pengancaman.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team