CyberTNI.id | Cirebon, 2 Februari 2026 — Temuan yang berkembang di lapangan menunjukkan adanya kegelisahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon terkait penerapan sistem absensi berbasis Global Positioning System (GPS) melalui aplikasi M-FRAS yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim CyberTNI.ID, kebijakan terbaru ini menetapkan ketentuan radius absensi yang berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS diperbolehkan melakukan absensi dalam radius maksimal 500 meter, sementara PPPK hanya diberikan batas maksimal 200 meter dari titik lokasi kerja yang telah ditentukan oleh BKPSDM.
Perbedaan radius ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai kebijakan yang tidak transparan, tidak berkeadilan, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi, khususnya terhadap pegawai PPPK. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada Tim CyberTNI.ID bahwa penerapan aturan ini sangat memberatkan PPPK, terutama bagi mereka yang memiliki jarak tempat tinggal cukup jauh dari lokasi kerja atau memiliki mobilitas tugas yang tinggi.
Menurut narasumber tersebut, kebijakan M-FRAS dengan sistem GPS seharusnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk faktor geografis, jarak tempuh, serta karakteristik tugas ASN di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
BKPSDM Kabupaten Cirebon diketahui telah memberlakukan peraturan penggunaan aplikasi M-FRAS secara menyeluruh bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Seiring dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, beredar pula sebuah surat internal yang disampaikan oleh salah satu narasumber kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus peringatan keras terkait tata cara penggunaan aplikasi M-FRAS.
Dalam surat itu dijelaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN, di antaranya larangan keras menggunakan fake GPS, karena setiap aktivitas absensi akan terekam dan terdeteksi oleh sistem BKPSDM. Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan satu perangkat telepon genggam untuk dua akun M-FRAS, termasuk praktik logout dan login untuk melakukan absensi atas nama pegawai lain.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa absensi harus dilakukan sesuai radius yang telah ditetapkan, yaitu 500 meter untuk PNS dan 200 meter untuk PPPK. Apabila absensi dilakukan di luar radius tersebut, maka sistem akan mengindikasikan pelanggaran dan ASN yang bersangkutan dapat dianggap menggunakan fake GPS.
Lebih lanjut dijelaskan, absensi masuk diwajibkan dilakukan di radius terdekat dengan kantor atau tempat tugas, sementara absensi pulang harus dilakukan di area tempat kerja masing-masing, baik di kantor dinas, madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah, pasar, maupun lokasi tugas lainnya. ASN juga diimbau untuk tidak melakukan absensi di satu titik lokasi yang sama setiap hari, melainkan menyesuaikan dengan aktivitas kerja agar terdapat pergeseran lokasi yang wajar.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa ASN yang memiliki izin atau keperluan tertentu di pagi hari tetap diwajibkan melakukan absensi masuk terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan keperluannya, ASN tersebut wajib melakukan absensi pulang pada sore hari. Praktik kloning akun M-FRAS pun secara tegas dilarang, dan ditegaskan bahwa tidak ada lagi bantuan dalam bentuk apa pun untuk memanipulasi atau “memantulkan” data absensi.
Yang menjadi sorotan serius, surat tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan M-FRAS yang dilakukan secara berulang dan dianggap melanggar kode etik ASN akan dikenakan sanksi berat. Khusus bagi pegawai PPPK, sanksi yang disebutkan adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sebuah konsekuensi yang dinilai sangat berat dan menimbulkan ketakutan di kalangan PPPK.
Isi surat tersebut ditutup dengan imbauan agar seluruh ASN bertanggung jawab secara penuh atas kehadiran masing-masing melalui aplikasi M-FRAS. Namun demikian, narasumber menyebutkan bahwa kebijakan ini justru menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi PPPK yang berdomisili jauh dari tempat kerja.
Apabila aturan ini terus diberlakukan tanpa adanya evaluasi dan solusi yang adil, dikhawatirkan akan banyak pegawai PPPK yang menerima teguran hingga surat peringatan dari BKPSDM. Kondisi ini berpotensi berdampak pada stabilitas kerja dan psikologis pegawai, sekaligus dapat mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.
Tim CyberTNI.ID menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Terobosan digital melalui sistem absensi M-FRAS memang penting untuk meningkatkan disiplin ASN, namun penerapannya harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BKPSDM diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta mencarikan solusi yang manusiawi dan realistis, khususnya bagi pegawai PPPK, agar tujuan penegakan disiplin tidak justru menimbulkan ketimpangan dan keresahan di kalangan ASN.
Team












