Bongkar Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA.2025, ARM laporkan Dinas Pendidikan Kota Cirebon

CyberTNI.id | Kota Cirebon, 18-Oktober 2025 —Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kota Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di pusat Kota Cirebon, Jumat (17/10).

Dalam keterangan persnya, Mujahid menegaskan bahwa ARM telah mengantongi bukti awal yang kuat, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta dugaan markup anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari proses lelang yang tidak transparan, indikasi proyek fiktif, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan bersama pihak rekanan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kami duga kuat sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Mujahid.

ARM menyebut, laporan tersebut merupakan hasil investigasi mendalam yang disertai data otentik, dokumen pendukung, serta hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Salah satu temuan penting ARM adalah adanya proyek revitalisasi ruang kelas di beberapa sekolah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun realisasi fisik di lapangan.

“Ada sekolah yang dianggarkan hingga ratusan juta untuk renovasi, namun hasilnya jauh dari standar. Bahkan ada ruang kelas yang hanya dicat ulang tetapi dilaporkan sebagai rehabilitasi total,” ungkap Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid menyoroti adanya oknum pejabat di Dinas Pendidikan yang merasa terganggu dengan terbongkarnya dugaan ini. Oknum tersebut bahkan diduga menakut-nakuti wartawan dan aktivis anti korupsi, dengan mengklaim bahwa proyek revitalisasi tersebut mendapat pengawasan khusus dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Padahal surat yang dijadikan dasar oleh oknum tersebut bersifat umum dan tidak hanya ditujukan untuk Kota Cirebon. Jadi sangat keliru jika dijadikan alasan pembenaran atau tameng hukum,” ujar Mujahid dengan nada tegas.

ARM mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah mereka ajukan, dengan melakukan audit investigatif menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

“Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan. Jika korupsi dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung kerusakannya,” pungkasnya.

Selain itu, ARM juga mengungkap data tambahan hasil investigasi terbaru, di antaranya:

Pihak ketiga (kontraktor) yang ingin mendapatkan paket pekerjaan diduga diminta menyetor uang 15–20% dari pagu anggaran kepada oknum Kepala Bidang di Dinas Pendidikan.

Dari 15 paket pekerjaan revitalisasi, hanya 10 paket yang terealisasi, sementara 5 paket lainnya belum turun, meski pihak ketiga telah menyetorkan uang muka dengan kisaran 15–20% dari nilai proyek.

Paket revitalisasi yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, justru diubah menjadi proyek penunjukan langsung yang diatur oleh oknum pejabat dimaksud, dengan syarat penyetoran awal.

Seluruh data dan temuan ini diperkuat dengan rekaman pernyataan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.

Atas dasar itu, ARM secara tegas meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, serta melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh proyek revitalisasi pendidikan di wilayah tersebut.

Furqon Mujahid, yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi nasional, menegaskan bahwa ARM akan mengawal laporan ini hingga tuntas, sampai ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terang. Semua yang bermain dengan uang rakyat harus mempertanggungjawabkannya,” tutup Mujahid.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *