Cara Ubah Girik Ke SHM, Lihat Juga Rincian Komponen Biaya Yang Harus Dibayar

CyberTNI.id| MADIUN,Jumat (30/1/2026) — Banyak masyarakat masih memiliki tanah dengan status girik atau surat tanah lama. Meski selama ini digunakan sebagai bukti penguasaan, girik bukan sertifikat hak milik yang diakui penuh secara hukum.

Oleh karena itu, pemilik tanah sangat dianjurkan untuk segera mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan negara.

Mengapa Girik Perlu Diubah Menjadi SHM?

SHM merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui oleh negara. Tanah yang telah bersertifikat SHM lebih aman dari sengketa, mudah diwariskan, serta memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena dapat dijadikan agunan atau diperjualbelikan secara sah.

Syarat Dokumen Ubah Girik ke SHM
Sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan (BPN), pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan/desa
  2. Surat riwayat tanah
  3. Surat penguasaan fisik tanah (sporadik)
  4. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  5. Girik atau surat tanah lama
  6. Bukti pembayaran PBB terakhir

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.

Tahapan Mengubah Girik Menjadi SHM :

1. Pengurusan dokumen di kelurahan/desa

2. Pengajuan permohonan ke kantor BPN setempat

3. Pengukuran dan pemeriksaan fisik tanah oleh petugas

4. Pengumuman data yuridis untuk memastikan tidak ada sengketa

5. Pembayaran kewajiban pajak dan biaya resmi

6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika tidak ada kendala, proses ini umumnya memakan waktu beberapa bulan tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing daerah.

Rincian Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan. Biaya pengurusan girik ke SHM terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

  1. Biaya pengukuran dan pemetaan tanah (PNBP BPN)
  2. Biaya administrasi pendaftaran sertifikat
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran biaya dapat berbeda-beda, tergantung luas tanah, lokasi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah setempat.

Poin Penting untuk Diperhatikan :

  1. Girik bukan bukti kepemilikan tanah terkuat
  2. SHM memberikan kepastian hukum jangka panjang
  3. Biaya dan waktu pengurusan bisa berbeda di setiap daerah
  4. Mengurus secara mandiri di BPN dapat menghindari biaya tambahan

Mengubah girik menjadi SHM merupakan langkah penting untuk melindungi aset tanah agar aman secara hukum dan bernilai tinggi di masa depan.

Dengan memahami syarat, tahapan, dan komponen biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan proses pengurusan dengan lebih matang dan terencana.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *