CyberTNI.id | MAGETAN,Senin (26/1/2026) — “Tidak ada tempat bagi jaksa nakal.”
Kalimat yang kerap ditegaskan Jaksa Agung ini bukan sekadar slogan atau retorika kosong. Ia adalah garis batas tegas yang kini benar-benar ditegakkan di tubuh Kejaksaan.
Hal itu tercermin dari pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi, yang langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tegas ini menjadi sinyal nyata bahwa kekuasaan di institusi penegak hukum tidak kebal dari koreksi.
Jabatan dapat dicabut, karier bisa berakhir, ketika integritas dilanggar. Kejaksaan ingin menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan pertama-tama dari dalam rumahnya sendiri.
Menariknya, pencopotan Dezi dilakukan bahkan sebelum kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun mencuat ke publik. Hal ini menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung berdiri pada mekanisme internal dan komitmen penegakan disiplin, bukan semata reaksi atas tekanan publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan telah dinilai fatal dan bertentangan dengan komitmen profesionalitas yang wajib dijunjung oleh setiap jaksa.
Dalam konteks internal institusi, kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan serta menegakkan disiplin secara konsisten. Aparatur yang berpotensi menyimpang tidak lagi diberi ruang untuk berlama-lama menduduki jabatan strategis.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjatuhkan sanksi kepada aparaturnya sendiri.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ratusan jaksa telah dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pencopotan jabatan.
Peristiwa di Magetan hari ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada toleransi bagi perilaku tercela di tubuh penegak hukum. Ketika integritas runtuh, konsekuensi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
(Nang)












