CyberTNI.id | PEMALANG — Praktik penagihan utang yang diduga melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan kembali mencuat ke publik. Kali ini, oknum Debt Collector (DC) Kartu Kredit Bank Mandiri diduga melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif, tidak beretika, dan mencederai kehormatan serta martabat manusia.
Seorang nasabah berinisial AS (Arden Suhadi) mengaku menjadi korban teror penagihan yang tidak hanya ditujukan kepada dirinya sebagai debitur, tetapi justru menyasar anak, istri, keluarga, pihak kantor, bahkan orang-orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut.
“Saya yang punya kewajiban, tapi yang ditelepon justru anak, istri, keluarga, dan kantor. Ini bukan lagi penagihan, ini sudah menjurus ke teror dan penghancuran nama baik,” tegas AS kepada Cyberpolri.id, Senin (19/01/2026).
Diduga Langgar POJK, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE
Apa yang dilakukan oknum DC tersebut patut diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ITE terkait penyalahgunaan data pribadi dan teror melalui sarana elektronik
Dalam aturan tersebut, penagihan secara tegas hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada:
Anak
Istri
Keluarga
Rekan kerja
Atau pihak lain yang tidak punya hubungan hukum dengan perjanjian kredit
Bukan Penagihan, Tapi Teror dan Penyerangan Kehormatan
Korban menilai, tindakan ini bukan lagi penagihan yang beradab, melainkan sudah masuk ke:
Intimidasi psikologis
Teror sosial
Penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik
Akibatnya, korban mengaku mengalami tekanan mental serius, rasa malu di lingkungan keluarga dan pekerjaan, serta terganggunya kehidupan sosial.
“Ini seperti sengaja mempermalukan saya di depan keluarga dan kantor. Seolah-olah saya ini penjahat, padahal ini masalah perdata,” tambahnya.
LPK-RI: Ini Terindikasi Perbuatan Melawan Hukum
Pihak LPK-RI DPC Pemalang menilai, praktik penagihan semacam ini tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum dan terindikasi kuat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kalau penagihan sudah menyasar anak, istri, kantor, dan lingkungan sosial, itu bukan lagi penagihan. Itu teror. Dan itu ada konsekuensi pidana dan perdatanya,” tegas perwakilan LPK-RI.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian ini, korban menyatakan tidak akan tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum, antara lain:
Pengaduan resmi ke OJK
Laporan ke Kepolisian RI
Gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum
Tamparan Keras untuk Dunia Perbankan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan dan perusahaan pembiayaan agar tidak membiarkan praktik-praktik penagihan liar, brutal, dan tidak beradab berlindung di balik nama besar institusi keuangan.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nasabah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional dan penegakan hukum di Indonesia.
Arden73












